maduraindepth.com – Penanganan kasus dugaan penggelapan pajak daerah di RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang senilai Rp3,3 miliar kembali menjadi perhatian publik pasca aksi demonstrasi yang digelar Gema Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Perjuangan beberapa waktu lalu di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Ketua Umum DPP GAIB Perjuangan, Habib Yusuf, menegaskan pihaknya tetap konsisten mengawal proses hukum kasus tersebut. Ia menilai, setelah adanya aksi penyampaian aspirasi secara terbuka, Kejari Sampang seharusnya dapat bergerak lebih cepat dalam menetapkan tersangka.
“Kerugian negara sudah terlihat jelas dan sudah ada rekomendasi dari lembaga pengawas. Publik tentu berharap ada kepastian hukum,” ujar Habib Yusuf, Senin (5/1/2026).
Ia menegaskan, tenggat waktu yang disampaikan GAIB saat aksi demonstrasi Desember lalu masih berlaku. Menurutnya, jika hingga Februari 2026 belum ada penetapan tersangka, GAIB tidak menutup kemungkinan akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar.
“Ini bukan sekadar tuntutan organisasi, tapi kepentingan masyarakat luas karena menyangkut uang rakyat,” tegasnya.
Habib Yusuf juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Ia meminta agar proses hukum tidak terpengaruh oleh faktor di luar aturan perundang-undangan.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejari Sampang, Fadilah Helmi, memastikan bahwa penanganan perkara dugaan penggelapan pajak RSMZ masih terus berjalan sesuai prosedur. Ia menjelaskan, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan saat ini fokus pada penguatan alat bukti.
“Pada tahap penyelidikan, kami telah memeriksa 22 saksi, dan di tahap penyidikan jumlah saksi bertambah. Proses ini membutuhkan kehati-hatian,” jelas Fadilah.
Ia juga mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara masih dalam tahap penghitungan dan berpotensi melebihi angka Rp3,3 miliar.
“Penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara selesai. Kami bekerja profesional dan sesuai aturan,” ujarnya.
Fadilah menegaskan, Kejari Sampang terbuka terhadap pengawasan publik dan berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara objektif.
“Siapapun yang terbukti bersalah, pasti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Poer/MH)














