maduraindepth.com – Kasus dugaan pemalsuan dokumen pembebasan lahan Bandara Trunojoyo, Kabupaten Sumenep, Madura, masih tak kunjung temukan titik terang. Pasalnya ganti rugi lahan milik Subiyakto tak kunjung dibayar, sehingga kasus ini dibawa ke jalur hukum dengan terlapor Mantan Kepala Dinas (Kadishub) Sumenep, Sustono dan pejabat lainnya.
Kasus ini kini seperti bola liar, sebabnya, pemilik lahan Subiyakto kini bersuara lantang di media sosial (medsos).
Menjelang pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) hasil lelang jabatan 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Subiyakto menulis status di akun Facebook resminya. Dia mengomentari atas pelantikan Kadishub terpilih yakni Agustiono Sulasno, yang dinilai janggal lantaran masih tersandung persoalan hukum sebagai terlapor di Kepolisian Resort (Polres) Sumenep.
Komentar Subiyakto di akun Facebook miliknya, akhirnya mengundang kemarahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) yang baru dilantik yakni Agustiono Sulasno.
Tak terima dengan status Facebook Subiyakto, Agus akhirnya melaporkan Subiyakto ke Polres Sumenep. Aksi saling lapor tersebut membuat suhu politik di Sumenep tambah memanas.
Terkait kasus Bandara Trunojoyo, saat ini penyidik Polres Sumenep kembali mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor Subiyakto terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pembebasan lahan Bandara Trunojoyo Sumenep, sebagaimana tertuang dalam No; B/451/SP2HP A3 ke-4/VIII/2019/Satreskrim tertanggal 6 Agustus 2019.
“Tahapan demi tahapan proses hukum atas kasus Bandara Trunojoyo saat ini berjalan mulus. Buktinya, penyidik Polres Sumenep telah beberapa kali mengirimkan SP2HP,” ujar Subiyakto.
Diantaranya kata dia, terbitnya Laporan Polisi No; LP/ 45/ IV/ 2019/ JATIM/ RES-SMP tertanggal 8 April 2019. LP tersebut tentang tindak pidana membuat surat palsu dalam pengajuan peta bidang tanah.
Kemudian, Polres sumenep menerbitkan surat perintah penyelidikan No; Sprint-Gas/ 143/ V/ 2019/ Satreskrim tertanggal 6 Mei 2019. Terakhir menerbitkan SP2HP dengan No; B/ 451/ SP2HP A3 ke-4/ VIII/ 2019/ Satreskrim tertanggal 6 Agustus 2019 kemarin.
Bahkan, kata Subiyakto, dalam SP2HP yang terakhir dikirim, dijelaskan bahwa penyidik telah mengundang pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Sumenep untuk dimintai klarifikasi, dan dalam SP2HP itu, pihak BPN telah datang memenuhi undangan penyidik kepolisian pada 11 Juli 2019.
“Sayangnya, saat menghadap polisi, pihak BPN belum membawa data lengkap yang diharapkan oleh penyidik. Sehingga, penyidik belum memiliki data yang valid terkait pengajuan data peta bidang yang diajukan oleh Dinas Perhubungan ke BPN,” ujarnya kepada maduraindepth.com, Kamis (15/8).
Kendati demikian, pihak penyidik masih meminta BPN menyiapkan data lengkap terkait data pengajuan peta bidang tanah tersebut. Namun sampai saat ini BPN belum menghadap ke penyidik.
Penyidik kata Subiyakto, berjanji akan melakukan gelar perkara jika permintaan keterangan atau klarifikasi sudah dilakukan, dan data penyidik sudah lengkap.
“Gelar perkara itu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, berlanjut atau tidaknya laporan itu ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya sambil membaca SP2HP terakhir. (MR)