Terdakwa Pembunuhan Bocah di Pulau Mandangin Dituntut 10 Tahun Penjara

Suasana sidang kasus pembunuhan bocah asal Pulau Mandangin di PN Sampang, Rabu (3/8). (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – AM, 14 tahun, asal Desa Pulau Mandangin, Sampang, terdakwa kasus pembunuhan bocah perempuan NH, 6 tahun, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Heronika Setyawati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (3/8), dan dihadiri para majelis hakim serta pendamping hukum.

banner auto

Pelapor, Lukman Hakim, menganggap tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU Kejari Sampang patut dihormati. Pasalnya, tuntutan hukuman 10 tahun penjara bagi pelaku sesuai UU yang berlaku.

“Maksimal 10 tahun penjara karena anak. Nanti diputuskan oleh hakim dan bisa jadi tetap atau bisa kurang dari tuntutan yang dibacakan,” ujar Pengacara muda asal Pulau Mandangin ini.

Dia menjelaskan, tuntutan hukuman penjara bagi terdakwa bisa berubah dengan beberapa pertimbangan. Seperti terdakwa sopan dan kooperatif selama berada di persidangan, serta latar belakang anak.

“Kami hormati dan berterimakasih JPU telah menjatuhkan tuntutan 10 tahun untuk terdakwa. Ini sesuai ketentuan hukuman bagi anak,” tegas Lukman.

Lukman menambahkan, sebelumnya pihak kepolisian mencantumkan dua pasal. Pasal 338, apalagi pelaku ini tidak terbukti melakukan pembunuhan direncanakan. Kalau direncanakan maka ancaman pasalnya 340 dengan tuntutan seumur hidup atau 20 tahun bagi dewasa.

“Karena ini anak maka separuh dari itu. Jadi maksimal tuntutannya 10 tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.

Baca juga:  Ini Daftar Kasus Selama Bulan November - Desember 2020 di Bangkalan

Lukman berharap, nantinya saat sidang vonis, tuntutan yang dijatuhkan terdakwa itu tidak berkurang sesuai tuntutan dari Kejaksaan. “Keluarga korban harapkan 10 tahun penjara itu maksimal untuk hukuman anak,” imbuhnya.

Vonis Sesusai Harapan Keluarga Korban

Ia menganggap hukuman itu dianggap sesusai, mengingat apa yang dilakukan terdakwa sangat melukai keluarga korban. Karenanya, ia berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan dari Kejaksaan.

“10 tahun penjara itu sudah maksimal, kami tidak mengintervensi majelis hakim tetapi itu harapan keluarga korban terhadap apa yang dilakukan terdakwa,” jelasnya pada maduraindepth.com.

Belajar dari kasus tersebut, Lukman mengimbau agar peristiwa memilukan itu tidak terulang lagi di Kabupaten Sampang. Khususnya di Desa Pulau Mandangin.

“Hasil putusan tuntutan untuk terdakwa harus dijadikan pembelajaran bagi masyarakat agar saling menjaga satu sama lain,” harapnya.

Imroni, orang tua korban bersyukur dan berterimakasih atas tuntutan yang diberikan kepada terdakwa kasus pembunuhan yang dialami anaknya.

“Kami berharap agar majelis hakim PN Sampang nantinya memvonis 10 tahun tuntutan penjara untuk pelaku,” singkatnya.

Berikut tuntutan JPU Kejari Sampang yang disampaikan ke majelis hakim PN Sampang:

1. Menyatakan Anak Berhadapan Hukum (ABH) AM telah mengakui terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan direncanakan, sebagai mana diatur dalam pasal 340 KUHP Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Baca juga:  Terdakwa Pengirim Tembakau Asal Bojonegoro ke Madura Didenda Rp 1 Juta

2. Menjatuhkan pidana terhadap AM selama 10 tahun penjara dengan perintah agar ABH (AM) inisial anak usia 14 tahun itu ditahan di lapas perempuan kelas II A Malang.

3. Menetapkan barang bukti berupa, baju dres panjang, kerudung, celana pendek, 2 gelang mas dan 2 anting emas. Dikembalikan ke saksi sebuah tali warna biru, 5 batu bata dan 2 batu cor untuk dirampas dan dimusnahkan.

4. Menetapkan agar AM membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. (Alim/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto