Kasus Internal DPRD Pamekasan Terbengkalai

DPRD Pamekasan
Koordinator Jaka Jatim wilayah Pamekasan, Musfiqul Khoir. (FOTO: Umarul Faruq/MI)

maduraindepth.com – Hingga memasuki tahun baru 2021 banyak kasus internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura yang terbengkalai. Diantaranya kasus dugaan korupsi pengadaan mobil sigap dan Pemalsuan tanda tangan di internal DPRD setempat.

Dari itu, Koordinator Jaka Jatim wilayah Pamekasan Musfiqul Khoir mendesak DPRD Pamekasan untuk segera menyelesaikan persoalan yang ada di internal DPRD setempat.

“Banyaknya kasus di Pamekasan karena lemahnya pengawasan dari ketua DPRD dan saya duga ini ada konspirasi antara pihak legislatif dan eksekutif,” ucapnya, Selasa (5/1).

Selain itu, pihaknya juga menilai Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pamekasan kurang serius menyelesaikan beberapa persoalan. Pasalnya, kasus pemalsuan tanda tangan sampai saat ini masih buram atau masih belum diungkap.

Tercatat, hingga awal tahun Pelaku tanda tangan palsu pengajuan proposal CSR kepada Bank Jatim yang terbongkar sejak Juli 2020 dengan mengatasnamakan empat Komisi itu sampai saat ini masih ngendap di BK DPRD Pamekasan.

“Kami menilai BK DPRD Pamekasan lelet dalam menyelesaikan kasus pemalsuan tanda tangan,” tegasnya.

Padahal, kata Musfiq salah tugas dan wewenang DPRD melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

“Saya memberikan dukungan moral kepada ketua dan BK DPRD Kabupaten Pamekasan untuk segera usut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan mobil sigap,” jelas Musfiq.

Baca juga:  DPRD: Sejumlah Desa di Pamekasan Berpotensi Menjadi Kelurahan

Sebelumnya, Ketua BK DPRD Pamekasan Husnul Hidayat mengaku sudah melakukan pembahasan di internal BK dan sudah ada hasil dari rapat yang dilakukan. Namun hasilnya belum bisa disampaikan kepada publik.

“Intinya kami sudah ada keputusan. Maaf kami tidak bisa menyampaikan di luar paripurna. Ada saatnya kami sampaikan,” katanya saat dikonfirmasi.

Namun dirinya menyampaikan, belum mengetahui kapan jadwal paripurna akan dilaksanakan. Dalam paripurna nanti akan disampaikan hasil keputusan BK terkait dengan pemalsuan tanda tangan tersebut.

“Intinya kalau ada yang salah akan ada sanksi. Kami akan sampaikan di pertemuan di internal dewan,” tambahnya. (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto