maduraindepth.com – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) PC PMII Sampang mendemo Kepolisian Resort (Polres) setempat. Mereka menuntut kasus pelecehan seksual yang dialami Bunga (nama samaran), anak di bawah umur, Sabtu (31/7) pagi.
Ketua Kopri PC PMII Sampang Raudhotul Jannah mengatakan, pihaknya mendemo untuk menagih janji Polres Sampang yang berjanji akan menuntaskan kasus pelecehan seksual yang dialami anak di bawah umur asal Kecamatan Torjun tersebut.
“Sampai kapan upaya itu akan diselesaikan, buktikan kalau Polres serius menangkap para pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ucap Raudhotul Jannah.
Padahal kasus yang dialami Bunga sudah berjalan 19 bulan. Namun enam orang pelaku yang ditetapkan tersangka, hanya empat orang saja yang sudah ditangkap. Sementara dua lainnya masih bebas berkeliaran.
“Kapolres akan berupaya untuk menuntaskan kasus pelecehan seksual ini, meskipun sudah berjalan 19 bulan tapi nyatanya hanya janji saja,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto mengatakan pihak kepolisian sudah menjalankan upaya penuntasan kasus tersebut.
“Polres Sampang secara periode sudah memberikan surat perkembangan hasil penyidikan kepada pihak keluarga korban,” ujarnya.
Ihwal dua pelaku yang belum ditangkap, Sudaryanto mengklaim saat ini pihaknya masih dalam mengumpulkan informasi yang akurat.
“Hanya tinggal 2 pelaku yang masih kami kejar, dan yang bersangkutan tinggal di Pamekasan, kami butuh informasi yang akurat dan tetap usahakan,” pungkasnya. (Alim/MH)