Kabag Hukum Pemkab Sampang Sebut Lahan RSUD Mohammad Zyn Sudah Disertifikat

RSUD Mohammad Zyn Sampang
RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang tampak dari sebelah utara. (FOTO: RIF/MI)

maduraindepth.com – Perkara sengketa lahan RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang terus bergulir. Terbaru, permohonan sita jaminan yang diajukan oleh ahli waris terhadap petitum 2 Pengadilan Negeri (PN) Sampang ditolak.

Kabag Hukum Pemkab Sampang Harunur Rasyid mengatakan, bahwa lahan RSUD dr. Mohammad Zyn saat ini sudah disertifikat. “Namun yang tahu pasti adalah bagian aset BPKAD Sampang,” ucapnya pada maduraindepth.com, Selasa (17/11).

banner 728x90

Harunur Rasyid mengkonfirmasi, jika permohonan sita jaminan yang diajukan penggugat terhadap PN Sampang dinyatakan ditolak. Bahkan penggugat diminta untuk membayar biaya perkara.

Berita terkait : PT Surabaya Kuatkan Putusan PN Sampang, Banding Sengketa Lahan RSUD Mohammad Zyn Ditolak

Berdasarkan surat pemberitahuan PN Sampang yang ditujukan kepada Pemkab setempat menjelaskan, pasal 2 Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini. Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat I, II, III dan IV dengan pokok perkara menolak seluruh gugatan penggugat.

“Menghukum para penggugat untuk membayar perkara ini sebesar Rp 2.786.000,” terangnya.

Berita Populer Pekan Ini
Baca juga:  Pasca Tajul Muluk dan Pengikutnya Berikrar : Antara Pembinaan dan Kondusifkan Dua Kubu

Sementara itu, Kabid BPKAD Sampang Bambang Indra Basuki membenarkan jika Pemkab setempat kini sudah mensertifikat lahan RSUD dr. Mohammad Zyn.

Bambang mengungkapkan, PN Sampang, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dan Pengadilan Tata Usaha juga sudah melakukan kasasi. “Sertifikat sejak 2019, kasasi sudah dan dimenangkan Pemkab,” tandasnya. (RIF/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90