maduraindepth.com – Perkara sengketa lahan RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang terus bergulir. Terbaru, permohonan sita jaminan yang diajukan oleh ahli waris terhadap petitum 2 Pengadilan Negeri (PN) Sampang ditolak.
Kabag Hukum Pemkab Sampang Harunur Rasyid mengatakan, bahwa lahan RSUD dr. Mohammad Zyn saat ini sudah disertifikat. “Namun yang tahu pasti adalah bagian aset BPKAD Sampang,” ucapnya pada maduraindepth.com, Selasa (17/11).
Harunur Rasyid mengkonfirmasi, jika permohonan sita jaminan yang diajukan penggugat terhadap PN Sampang dinyatakan ditolak. Bahkan penggugat diminta untuk membayar biaya perkara.
Berita terkait : PT Surabaya Kuatkan Putusan PN Sampang, Banding Sengketa Lahan RSUD Mohammad Zyn Ditolak
Berdasarkan surat pemberitahuan PN Sampang yang ditujukan kepada Pemkab setempat menjelaskan, pasal 2 Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini. Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat I, II, III dan IV dengan pokok perkara menolak seluruh gugatan penggugat.
“Menghukum para penggugat untuk membayar perkara ini sebesar Rp 2.786.000,” terangnya.
Berita Populer Pekan Ini
- Temui Anies Baswedan, Bupati Slamet Junaidi Ingin Jadikan Sampang sebagai Pasar Komoditi
- Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Pamekasan Ajukan Dana PEN Senilai Rp 150 Miliar
- Ini Bocoran Isi Raperda Desa Wisata, DPRD Jatim Target Rampungkan Pembahasan Sebelum Tutup Tahun 2020
- Bambu Cinta di Pamekasan, Peninggalan Joko Tarub dan Bidadari Kayangan
- Berkas Tersangka Penggelapan Uang BRI akan Dilimpahkan Ke PN Bangkalan
Sementara itu, Kabid BPKAD Sampang Bambang Indra Basuki membenarkan jika Pemkab setempat kini sudah mensertifikat lahan RSUD dr. Mohammad Zyn.
Bambang mengungkapkan, PN Sampang, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dan Pengadilan Tata Usaha juga sudah melakukan kasasi. “Sertifikat sejak 2019, kasasi sudah dan dimenangkan Pemkab,” tandasnya. (RIF/MH)