PT Surabaya Kuatkan Putusan PN Sampang, Banding Sengketa Lahan RSUD Mohammad Zyn Ditolak

Sengketa Lahan RSUD Mohammad Zyn
Kabag Hukum Pemkab Sampang, Harunur Rasyid memperlihatkan surat pemberitahuan PN Sampang tentang putusan PT Surabaya, Senin (16/11) kemarin. (FOTO: RIF/MI).

maduraindepth.com – Sengketa lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohammad Zyn telah menjalani beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Kali ini PN Sampang menerbitkan surat pemberitahuan tentang keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Surat pemberitahuan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang. Dalam hal ini adalah bupati setempat. Putusan PT Surabaya itu tertuang dalam surat nomor : 498/PDT/2020/PT SBY, jo.22/Pdt.G. /2019/ PN. Spg.

“Pada hari Selasa tanggal 3 Nopember 2020, Juru sita PN Sampang telah memberitahukan Pemerintah Kabupaten Sampang Cq. Bupati Sampang sebagai terbanding, tentang putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, tanggal 5 Oktober 2020,” terang Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Sampang, Harunur Rasyid dengan membacakan surat pemberitahuan PN Sampang di ruangannya, Senin (16/11) kemarin.

Dia menjelaskan, permohonan banding yang diajukan Mustar alias Muhtar dan kawan-kawan selaku penggugat dan Cq. Bupati Sampang sebagai tergugat telah diputuskan oleh PT Surabaya. PT Surabaya telah mengadili dan menerima permohonan banding.

“Namun Pengadilan Tinggi memutuskan untuk menguatkan putusan PN Sampang,” tambahnya.

Dijelaskannya, dalam surat tersebut pihak penggugat atau pembanding disanksi hukum untuk membayar biaya perkara senilai Rp 150 ribu.

“Sehingga permohonan sita jaminan dari para penggugat terhadap petitum angka 2 mengenai sita jaminan dinyatakan ditolak,” tegasnya. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto