Ini Bocoran Isi Raperda Desa Wisata, DPRD Jatim Target Rampungkan Pembahasan Sebelum Tutup Tahun 2020

DPRD Jawa Timur
Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Aliyadi Mustofa. (FOTO: AW/MI)

maduraindepth.com – Komisi B DPRD Jawa Timur (Jatim) tengah mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) desa wisata. Kepada maduraindepth.com, Rabu (11/11), Ketua Komisi B Aliyadi Mustofa menyebut Raperda itu kini tengah dibahas oleh Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Jatim.

Aliyadi memaparkan jika Komisi B sudah resmi meminta di forum paripurna agar Raperda itu segera dibahas. Sehingga diperkirakan tidak butuh waktu lama lagi untuk jadi Perda.

banner auto

Aliyadi mengatakan, dalam Raperda ini lebih spesifik mengatur kepariwisataan di tingkat desa. Termasuk teknis desa wisata serta sejauh mana desa mampu mengelola potensi wisata yang ada.

Dalam usulan ini, lanjut dia, Komisi B menggunakan naskah akademik termasuk melibatkan tenaga ahli salah satunya prof. Lukman Hakim dari Universitas Brawijaya dan sejumlah tenaga ahli lainnya. Juga, dari Biro Hukum Sekretariat DPRD Jatim.

Pihaknya berharap tahun 2020 rancangan ini bisa resmi jadi Perda. Setelah itu, akan dikonsultasikan kembali dengan Kementerian terkait. Baru kemudian disosialisasikan setelah disahkan.

Tidak dipungkiri, desa-desa diberbagai daerah di Jatim memiliki karakteristik dan budaya yang beragam. Oleh karena itu, dalam Raperda ini diatur agar setelah nanti disahkan menjadi Perda tidak akan menimbulkan konflik di bawah. “Dengan kata lain, Raperda ini juga menyesuaikan dengan kearifan dan budaya lokal,” tandasnya.

Pihaknya berharap nanti ada regulasi turunan dari peraturan ini yang dikeluarkan oleh daerah sebagai penguat. “Minimal Perbup atau Perdes,” kata Aliyadi.

Baca juga:  Porprov Jatim VIII 2023 Batal Digelar? Begini Penjelasan KONI dan DPRD Jawa Timur

Semua desa menurut dia memiliki kesempatan untuk menjadi desa wisata. Nanti juga akan ada ukuran desa tersebut layak atau tidak untuk jadi desa wisata. Ada standar. Jika ada desa sama sekali tidak punya potensi wisata, Aliyadi menegaskan jika pengembangan wisata itu tidak memungkinkan didukung.

Dia menjelaskan, jika tidak dibatasi demikian, semua akan berlomba-lomba membuat wisata di desa. Akan tetapi hanya untuk dapat bantuan. Mengingat, nantinya program pengembangan wisata desa bisa mendapat bantuan dari pemerintah.

Diterangkan, tujuan dibentuknya Raperda ini merupakan hasil dari berbagai masukan yang disampaikan ke Komisi B. Termasuk dari pengelola wisata desa. Kadang ada potensi wisata di desa, namun ada kendala mengelolanya, terdapat solusi yang bisa digunakan melalui peraturan ini. Misal soal tanah yang akan dikelola oleh desa sebagai destinasi wisata.
Di sisi lain, peraturan ini juga untuk mendorong pengembangan wisata di desa.
“Dampaknya, perekonomian di desa bisa ikut berkembang. Kemudian meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa,” paparnya.

Untuk mengembangkan wisata desa ini, Aliyadi menuturkan butuh kehadiran dan intervensi pemerintah provinsi dan daerah. Setidaknya nanti bisa membantu fasilitas, infrastruktur wisata, dan semacamnya. “Itu diatur di dalam Raperda ini,” jelasnya.

Maka dari itu, sambung Aliyadi, diharapkan nanti dengan Perda ini eksekutif di daerah, pemerintah desa, dan pelaku wisata bisa berkolaborasi. Agar Perda tersebut setelah disahkan tidak bertentangan dengan budaya lokal daerah. Oleh karena itu, perlu peraturan yang mengatur secara khusus di bawahnya, seperti Perbup. Supaya aturan yang dibuat tidak bersinggungan dengan adat budaya yang ada. Baik bagi daerah-daerah di Jawa dan Madura. Seperti di Madura, Aliyadi mencontohkan, misal cara berpakaian bagi pengunjung, kewajiban dan larangan juga perlu diatur khusus.

Baca juga:  Satu-satunya di Madura, Oppo Area 3.0 Pro Hanya Ada di Spectra

“Secara umum sudah diatur dalam Perda wisata desa, namun lebih spesifiknya perlu disesuaikan dengan masing-masing daerah,” tutupnya. (*/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto