Berikut Aturan Terbaru Pilkades Serentak 2021 di Sumenep

Pilkades Serentak 2021 Sumenep
Kepala DPMD Sumenep Moh. Ramli. (Foto: Badri Stiawan/MI)

maduraindepth.com – Ada aturan baru mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 di Kabupaten Sumenep. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep nomor 15/2021 tentang Pilkades.

Aturan terbaru mengenai pesta demokrasi tingkat desa itu sebagai pengganti Perbup nomor 54/2020. Salah satu poinnya yakni menyangkut pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Keris.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Moh. Ramli menjelaskan, Perbup nomor 15/2021 sudah terbit. Selanjutnya, regulasi itu akan disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait.

Diterangkan, untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya akan dibagi setiap dusun. Ketentuan itu untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Pada prinsipnya tidak ada perbedaan mendasar dengan Perbup sebelumnya. Hanya saja ketentuan TPS dilakukan tiap dusun,” ujarnya, Selasa (16/3).

Saat ini, lanjut Ramli, pihaknya tengah berencana melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka). Tujuannya, untuk persiapan sosialisasi Perbup nomor 15/2021.

Mengenai pelaksanaan pemungutan suara, Ramli menyebut belum ada jadwal pasti. Namun pihaknya memperkirakan pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di Sumenep akan digelar Juni mendatang.

“Kami akan menyampaikan ke BPD dan Plt Kades agar segera membentuk kepanitiaan Pilkades,” tutup Ramli. (BAD)

Respon (3)

  1. DPMD sebaiknya memantau cara krja panitia pilkadrs agar jangan sampai kerja panitia merugikan satu calon krna keberpihakan kpd calon tertentu . Misalnya seperti penetapan pemilih yg memang brhak tetapi tidak mendapatkan haknya untuk memilih hanya tidak memiliki KTP padahal sudah memiliki kartu keluarga ( KK ) dan telah berdomisili lebih dari 6 bulan .

  2. Mengenai sistem regulasi poin jika cakades lebih dari batas maksimal (5) ini juga harus jadi perhatian besarpemerintah yg berwenag, karena hal tersebut berpeluang terjadi nya cacat demokrasi. Contoh kasus yg terjadi saat ini kepala desa yg lama mencalonkan diri dan juga 5 perangkatnya desanya di waktu dia menjabat yg sudah otomatis mereka lebih unggul jika di lihat dari regulasi poin di bandingkan dengan orang luar yg tidak pernah menjabat sebagai Pemdes, nah hal hal inilah yg di jadikan taktik kepala desa yang lama agar orang non PEMDES tidak bisa mencalonkan sekalipun mencalonkan otomatis akan kalah karena sistem regulasi poin tadi. Dengan demikian agar ada solusi terbaik dari pemerintah yg berwenag agar pemilihan kepala desa sesuai dengan apa yg di harapkan halayak umum

  3. Di desa kelahiranku desa Batuampar, kec. Guluk-guluk kab. Sumenep, malahan salah satu bakal calon di jatuhkan saat proses penetan calon dg memalsukan SK kaur, sehingga saat penetapan calon namanya tidak ada. Alasan menurut mereka karena ditekan oleh beberapa orang dan mantan kades sebelumnya. Akhirnya terjadi demo dan protes. Gmn cara menyelesaikan kasus ini secara hukum administrasi negara?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto