maduraindepth.com – Kejaksaan Negeri Bangkalan akan melimpahkan berkas tersangka FPW warga asal Desa Baban, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.
Kasus FPW yang sempat viral pada awal bulan Oktober 2020 itu, bermula saat dirinya ketahuan memasukkan data-data rekening nasabah pensiunan untuk membuat kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp 584 juta sejak tersangka memulai aksinya di Kabupaten Bangkalan pada tahun 2018-2019.
FPW melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan bukti 12 buku rekening yang fiktif. Tersangka merupakan pegawai bank BRI yang menjabat sebagai Officer Account (AO) di Bangkalan.
Hal itu diungkapkan oleh Emanuel Ahmad Kajari Bangkalan melalui Kasi Intel Putu Arya Wibisana. Bahwasannya perkara BRI inisial FPW pada Ahad kemarin pihaknya sudah melakukan tahap satu penerimaan berkas perkara kepada jaksa peneliti.
“Jika memang berkas itu sudah lengkap sudah bisa dinyatakan sempurna dan bisa dinyatakan P21, dalam Minggu ini dalam waktu yang tidak akan lama kita limpahkan ke pengadilan negeri Bangkalan” ujarnya, Selasa (17/11).
Lanjut pria kelahiran pulau Dewata itu, nanti tinggal kita sempurnakan lagi apakah itu masih ada kekurangan. Tapi karena penyidiknya juga dari kita koordinasinya akan lebih cepat dan lebih gampang untuk menyempurnakan berkas.
“Tersangka terkena pasal tetap pasal 2 dan 3 UU 31 tahun 1999 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.
Pihaknya juga menyampaikan kepada masyarakat khususnya pada nasabah BRI untuk tidak resah dan tidak perlu khawatir. Karena kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka FPW tidak sampai ke uang nasabah.
“Itu riil uang negara yang digelapkan, jadi tidak perlu resah dan khawatir semua uang yang dimiliki oleh nasabah di BRI semuanya aman masih tersimpan di bank,” tutupnya. (SA/MH)