maduraindepth.com – Untuk mendukung kinerja pertumbuhan ekonomi, Pemkab Pamekasan mendapatkan dana sebesar Rp 150 miliar melalui pengajuan peminjaman progam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program dari pemerintah pusat itu diajukan di akhir tahun 2020.
Namun dana PEN yang diajukan bertempu di tiga dinas. Yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Rinciannya, PUPR mendapat sekitar Rp 130 Miliar, Dishub sekitar Rp 7 Miliar dan Disperindag sekitar Rp 15 Miliar.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Taufikurrachman mengatakan, saat ini Kabupaten Pamekasan sedang dalam pengajuan dana PEN. Dana PEN ini, merupakan kegiatan dari program perekonomian pemerintah pusat untuk pemulihkan kondisi ekonomi secara nasional.
“Masih proses pengajuan. Saat ini masih dalam pemeriksaan inspektorat. Insyaallah 31 November sudah clear dan pencairannya itu bertahap,” terangnya, Jumat (13/11) kemarin.
Relaksasi aturan dalam peminjaman dana PEN ini, lanjut Taufik, jangka waktu maksimal peminjaman paling lama 10 tahun dan dengan bunga pinjaman yang minim. “Ini kan untuk yang bunganya 0 persen, yang 0 persen sampai 31 Desember. Tapi kalau yang bunganya biasa atau bunganya yang disubsidi, bisa di hari yang lain,” kata Taufik.
Sementara, anggota Komisi II DPRD Pamekasan Ach Tatang mengatakan, dana PEN merupakan program dari pemerintah pusat yang dapat dialokasikan sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah.
“Dana PEN itu program pusat yang di peruntukan untuk banyak bidang sesuai kebutuhan daerahnya. Kalau di Pamekasan yang kita ketahui itu dialokasikan ke PJU, terus koperasi, infrastruktur dan lainya,” tandas Tatang. (RUK/MH)