maduraindepth.com – Penanganan kasus dugaan penggelapan pajak di RSUD Sampang senilai Rp3,3 miliar kembali menuai sorotan. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas Gaib Perjuangan secara tegas mendesak aparat penegak hukum agar tidak berlarut-larut dan segera menetapkan tersangka demi kepastian hukum.
Ketua DPP Ormas Gaib Perjuangan, Habib Yusuf, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam mengawal kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan cepat, transparan, dan akuntabel, mengingat nilai kerugian negara yang cukup besar serta dampaknya terhadap pelayanan publik.
“Kasus ini menyangkut uang negara dan institusi pelayanan kesehatan. Tidak boleh ada kesan pembiaran atau tarik-ulur penanganan hukum,” tegas Habib Yusuf.
Ia menilai, dari sisi regulasi, perkara ini telah memiliki dasar hukum yang kuat. Dugaan penggelapan pajak tersebut dapat dijerat melalui ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Dalam proses penyelidikan, Kejari Sampang diketahui telah melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Muhammad Zain (RSMZ) Sampang serta memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi. Namun hingga kini, belum ada kepastian hukum berupa penetapan tersangka, meski rangkaian tindakan penyidikan awal telah dilakukan.
Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Sampang telah merampungkan audit keuangan RSUD Sampang dan menyerahkan hasil temuannya kepada Kejari. Laporan audit tersebut dinilai menjadi bukti awal yang penting dan semestinya menjadi dasar percepatan penyidikan.
Habib Yusuf menegaskan, lambannya penanganan perkara berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Terlebih, dana yang diduga digelapkan merupakan bagian dari keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat Kabupaten Sampang.
Sebagai bentuk komitmen, DPP Ormas Gaib Perjuangan memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tercapai kepastian hukum yang jelas. Pengawalan tersebut, kata Habib Yusuf, dilakukan semata-mata untuk memastikan penegakan hukum berjalan tegas, transparan, dan berkeadilan, tanpa intervensi terhadap kewenangan aparat penegak hukum.(Poer/MH)














