maduraindepth.com – Kabupaten Sampang tercatat sebagai daerah yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilu 2018 kemarin. Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur optimis bakal tak terulang kembali pada pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 mendatang.
Divisi Perencanaan dan Logistik Komisioner KPU Jatim Miftahur Rozaq mengatakan, tidak ada catatan khusus dari KPU Jatim meski Sampang memiliki track record PSU.
“Tidak ada catatan khusus, Kabupaten/Kota se Jatim, kami perlakukan sama terkait dengan proses pelaksanaan Pemilu 2019,” tutur Miftahur Rozaq kepada Maduraindepth, Ahad (17/3/2019).
Pihaknya juga sudah melakukan langkah antisipatif agar hal serupa tidak terulang kembali. Menurutnya, semua pihak harus memiliki tujuan yang sama karena suksesnya Pemilu di Sampang merupakan suksesnya Pemilu di Madura.
“Saya meyakini penyelenggara di Kabupaten Sampang ini sudah memahami dan bisa melakukan langkah-langkah protektif dan taktis dalam upaya mensukseskan Pemilu 2019,” jelasnya.
Pihaknya berharap, Sampang bisa melaksanakan Pemilu 2019 lebih baik dari sebelumnya. Dan tidak hanya dibebankan kepada penyelenggara Pemilu saja.
“Teman-teman di Sampang sudah menyadari kaitan dengan proses evaluasi pelaksanaan Pilkada (2018) kemarin,” pungkasnya.
Sementara kajian Bawaslu setempat, wilayah rawan pelanggaran Pemilu di Sampang meliputi Kecamatan Camplong, Torjun dan sejumlah kecamatan di wilayah Pantai Utara (Pantura) seperti Ketapang, Banyuates dan Sokobanah.
PSU Sampang menjadi catatan tersendiri bagi Kabupaten Sampang. Karena daftar pemilih tetap (DPT) pada saat pelaksanaan Pilkada 2018 dianggap tidak logis dan tidak valid, maka Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan pemungutan suara ulang (PSU) yang dilaksanakan pada Sabtu 27 Oktober 2018. (mi – j2/rus)