Terdakwa Pengirim Tembakau Asal Bojonegoro ke Madura Didenda Rp 1 Juta

terdakwa pengemudi dan kernet truk bermuatan tembakau asal bojonegoro ke madura
Dua truk bermuatan tembakau Bojonegoro diamankan Satpol PP Pamekasan. (Foto : Rafi/MID)

maduraindepth.com – Dua pengemudi dan kernet kendaraan truk bermuatan tembakau basah yang dikirim dari Kabupaten Bojonegoro ke Madura mendapatkan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Para terdakwa telah menjalankan sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pamekasan.

Hakim Ketua Sidang PN Pamekasan, Anton Saiful Rizal menyampaikan, dua orang pengemudi dan satu kernet truk bermuatan tembakau terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan nomor 2 tahun 2022 tentang pengusahaan tembakau Madura. Pihaknya menyebutkan, para terdakwa mengemudi dua truk bermuatan tembakau asal Bojonegoro menuju Madura untuk dijual di daerah Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

“Sesuai amar putusan, kami menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah melakukan pelanggaran bersama-sama dengan cara memasukkan tembakau luar ke Madura selama musim panen,” ungkapnya, Selasa (5/9).

Para terdakwa yang terlibat yakni berinisial R, K dan N. Ketiga terdakwa terbukti membawa tembakau asal Bojonegoro menggunakan dua kendaraan truk. Dua kendaraan itu masing-masing bermuatan empat ton dan tiga ton tembakau basah.

“Terdakwa telah melanggar Perda Pamekasan Nomor 2 tahun 2022 dengan dikenakan denda sebesar Rp1 juta atau kurungan tiga hari. Seluruh barang bukti yang diamankan, dapat dikembalikan,” lanjutnya.

Sebelum menjalankan agenda sidang, barang bukti dan para pengendara dua truk berwarna kuning dengan nopol S 7901 UP dan warna kuning merah bernopol S 9424 UA diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pengamanan dilakukan setelah petugas menerima pelimpahan dari Polres Pamekasan yang melakukan operasi pencegatan atau penangkapan di Jalan Raya Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, pada 3 September 2023.

Baca juga:  Terdakwa Kasus Korupsi PKH Kembalikan Uang Rp 250 Juta ke Kejari Bangkalan

“Para pengendara Truk bermuatan tembakau dari Bojonegoro telah menjalani pemeriksaan. Serta dilanjutkan untuk mengikuti agenda sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Pamekasan,” singkat Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Moh Hasanurrahman. (Rafi/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto