maduraindepth.com – Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan gelar sidang perdana terkait kasus penganiayaan, Rabu (13/7). Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 orang terdakwa.
Sebelumnya, kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Halim Perdana Kusuma Bangkalan pada 5 April 2023 itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu orang luka berat. Surat dakwaan JPU menyebut, bahwa keenam tersangka didakwa karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis celurit dan pisau saat kejadian.
Pengacara Terdakwa, Bahtiar Pradinata menyampaikan, bahwa dari surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, pihaknya tidak mengajukan esepsi. Namun, pihaknya akan menanggapi dalam nota pembelaan bersama keterangan dari saksi-saksi.
“Makanya kami tidak mengajukan esepsi, karena kalau kami mengajukan, itu akan masuk pada pokok perkara,” tuturnya, Kamis (13/7).
Keenam terdakwa yang disidang yakni, HA, JH, SM, SA, PM dan AR. Para terdakwa mulai menjalani penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan sejak Kamis (6/4) lalu. Saat persidangan, para saksi tidak hadir dalam sidang tersebut. Sehingga, sidang ditunda pada Kamis (20/7) mendatang.
“Kalau tadi disampaikan oleh majelis hakim pemeriksaan saksi-saksinya ditunda atau akan dihadirkan pada minggu depan,” ujarnya.
Sementara itu, Bidang Pidum Kejari Bangkalan, Himawan Harianto mengatakan, sidang kasus penganiayaan kali ini terkait sajam dengan agenda dakwaan. Kemudian dilakukan penundaan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Karena kami kan sesuai hukum acara, dakwaan terlebih dahulu, apabila nanti ada keberatan dengan esepsi, ini menunggu dari terdakwa atau kuasa hukum, setelah itu baru kami memanggil saksinya,” pungkasnya. (RM/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI