Terdakwa Tindak Percobaan Pemerkosaan di Desa Dharma Camplong Sampang Divonis Dua Tahun Penjara

terdakwa percobaan pemerkosaan desa dharma camplong sampang
Ilustrasi. (IST)

maduraindepth.com – Terdakwa tindak percobaan pemerkosaan di Desa Dharma Camplong, Sampang, beberapa bulan lalu divonis duan tahun penjara. Kabar divonisnya pria berinisial HR itu disampaikan kuasa hukum korban.

“Sudah divonis dua tahun penjara, pasal yang disangkakan yakni, 289 KUHP,” ucap, kuasa hukum korban, Lukman Hakim, Selasa (5/9).

Dia mengatakan, pada 21 Agustus 2023 lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa HR tiga tahun penjara. Namun, majelis hakim memutus terdakwa dengan menjatuhkan dua tahun penjara pada sidang putusan 28 Agustus 2023 lalu.

“Vonis dua tahun dirasa cukup, karena terdakwa tulang punggung keluarga, sopan selama persidang, dan tidak pernah dihukum,” terangnya.

Sekedar diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (12/4/2023) lalu sekitar pukul 19.30 WIB seusai salat tarawih di kediaman rumah korban RK. Kejadian itu berawal saat terdakwa HR datang ke rumah RK untuk menanyakan keberadaan suaminya, kemudian dijawab oleh korban bahwa suaminya sedang pergi melaut.

Tak sampai disitu, pelaku menanyakan nomor handphone suaminya. Selang beberapa saat tiba-tiba terdakwa HR mendorong, mencekik dan menyeret RK ke dalam ruang tamu rumah di Desa Dharma Camplong Sampang, hingga terjadi percobaan pemerkosaan.

Saat itu, pelaku sempat mengatakan kepada korban untuk diam saja lantaran dirinya tidak ada niat untuk mencuri sesuatu. Beruntungnya, korban sempat melawan dan kabur ke dalam kamar tidurnya dan mengunci pintu, sehingga berhasil lari dari dekapan pelaku HR. (Alim/*)

Baca juga:  HCML Bantu Pembangunan Plat Beton dan Plengsengan Melalui Program PPM

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto