Bawa Sajam saat Kejadian Penganiayaan, Enam Terdakwa Divonis 4 Bulan 20 Hari

Vonis terdakwa bawa sajam saat penganiayaan di bangkalan
Pembacaan putusan oleh majelis hakim di PN Bangkalan. (Foto: Romi/MID)

maduraindepth.com – Enam terdakwa yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) pada kejadian penganiayaan di Jalan Halim Perdana Kusuma Bangkalan, 5 April 2023 lalu divonis hukuman penjara 4 bulan 20 hari. Diketahui, kejadian tersebut menewaskan dua orang dan satu korban luka berat.

Keenam terdakwa yang divonis karena membawa sajam saat kejadian penganiayaan di Bangkalan yakni, HA, JH, SM, SA, PM dan AR. Para terdakwa tersebut mulai menjalani penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan sejak Kamis (6/4) lalu.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Zainal Ahmad menyampaikan, bahwa dakwaan terhadap keenam terdakwa, yakni sama-sama Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Unsurnya, tanpa hak membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan suatu senjata pemukul, senjata penikam atau penusuk.

“Jadi tentang kaitannya dengan senjata penikam, penusuk atau pemukul. Vonis semua terdakwa sama, masing-masing 4 bulan 20 hari,” tuturnya, Kamis (3/8).

Diterangkan, ancaman sebenarnya dari pasal tersebut merupakan 12 tahun penjara. Menurut dia, vonis yang disampaikan itu merupakan pertimbangan dari majelis hakim.

“Betul memang undang-undangnya maksimal 12 tahun, hakim punya kewenangan untuk memutus. Kita kembali lagi kepada budaya dari masyarakat di Madura ini, membawa Sajam itu budaya, tapi itu melanggar hukum. Teriris keadilan ketika ada orang membawa Sajam terus dihukum sampai 12 tahun. Nah makanya majelis hakim mempertimbangkan cocoknya untuk wilayah Madura dengan fakta-fakta persidangan yang ada, maka majelis hakim sesuai hasil musyawarah memutus 4 bulan 20 hari,” jelas Zainal.

Baca juga:  Pelaku Pemerkosaan Gadis SMA di Pantai Rongkang Bangkalan Dihukum Mati

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Bahtiar Pradinata mengatakan, bahwa kliennya tersebut sudah menerima atas putusan dari majelis hakim. Menurutnya tidak akan ada upaya hukum lebih lanjut.

“Iya benar 4 bulan 20 hari, semua terdakwa sudah menerima putusan itu. Kami tidak ada upaya hukum lagi,” tukasnya.

Perlu diketahui, pada kasus penganiayaan berdarah itu, pihak kepolisian tetapkan tiga orang tersangka penganiayaan. Namun, polisi baru menangkap tersangka berinisial G. Sedanhkan dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (RM/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *