Satreskoba Sumenep Gagalkan Transaksi Tujuh Narkotika Jenis Sabu

Barang bukti jenis sabu yang diamankan Polres Sumenep.

maduraindepth.com – Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satreskoba) Polisi resort (Polres) Sumenep mengungkap kasus tujuh narkotika jenis sabu di Dusun Payudan, Desa Daleman, Kecamatan Guluk-Guluk.

Wandi Stiawan (36) yang diringkus saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu pada hari Jumat, 10 Mei 2019 sekira pukul 21.00 Wib, berhasil di bekuk.

Kronologis kejadian berawal dari Informasi masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika. Sehingga anggota Satreskoba melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kegiatan terlapor.

“Kami menerima informasi dan A1 bahwa terlapor melakukan transaksi narkotika dirumahnya, petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan didalam rumah terlapor,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, Agus Suparno, Sabtu (11/5).

Sementara barang bukti berupa tujuh poket kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu, di antaranya dua poket kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu ada pada sebuah songkok (kopiah)

Kemudian satu poket kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu ditemukan dilantai kamar miliknya. Empat poket kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu ditemukan didalam kotak tempat kaca mata berada di atas kasur milik terlapor serta ada barang bukti lain tersebut di atas.

Setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut dalah miliknya. Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Gelar Upacara di TMP Sumenep, Peringati Hari Pahlawan 2022

“Barang bukti yang berhasil disita yakni tujuh poket kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,34 gram, 0,36 gram, 0,48 gram, 0,38 gram, 0,32 gram, 0,34 gram, 0,36 gram (berat keseluruhan ± 2,58 gram),” terang Agus.

Selain itu satu buah kotak tempat kaca mata warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu juga diamankan. Satu plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu. Dua buah potongan sedotan plastik warna bening sebagai sendok sabu. Empat buah pipet kaca. Satu buah korek api gas warna merah sebagai kompor. Satu buah Handphone merk Samsung warna silver kombinasi hitam.

Atas tindakannya itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (MR/NR) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto