maduraindepth.com – Petugas Polres Pamekasan, mengamankan barang bukti hasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 2,8 kilogram.
Pemilik ganja, telah ditangkap petugas dengan melibatkan seorang pelaku pria inisial J (27) warga Jalan Amir Jakfar, Kelurahan Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan.
Barang bukti ganja disebut merupakan pesanan pelaku J dari Kota Medan menuju Kabupaten Pamekasan dengan pengiriman melalui ekspedisi.
“Penerima barang dapat kami tangkap setelah menerima laporan dari masyarakat,” ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan, Jumat (28/12).
Pihaknya menyampaikan, modus pada kasus narkotika jenis ganja sering terjadi di wilayah hukum Pamekasan. Bahkan, peredaran ganja meningkat signifikan dari 4,17 gram pada 2022 naik drastis sampai 2,8 kilogram hingga akhir 2023.
“Barang bukti ganja yang masuk ke wilayah Pamekasan, perlu diwaspadai bersama dan butuh keterlibatan masyarakat untuk berpartisipasi mencegah peredaran ganja,” lanjutnya.
Sedangkan pada kasus narkotika jenis sabu-sabu, Dani mengakui, bahwa kasus narkotika jenis sabu mengalami penurunan dari periode 2022 dan 2023. Yakni, barang bukti sabu dari 524 gram turun menjadi 195 gram.
“Rata-rata pada kasus narkoba jenis sabu, melibatkan pengguna dan pengedar. Narkoba masih menjadi ancaman berbahaya, dan masyarakat perlu terlibat dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (Rafi/*)