maduraindepth.com – Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu jadi kasus tertinggi di Kabupaten Sampang selama periode November 2023. Dalam rilisnya, Polres Sampang berhasil mengungkap 22 kasus kriminal dan narkoba. Dengan rincian 6 kasus kriminal dan 16 kasus narkoba dengan total 24 tersangka.
Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo mengungkapkan, dari 22 kasus yang diamankan terdiri dari enam kasus kriminal dan 16 kasus narkoba. Sementara untuk dua kasus kriminal lainnya, yakni kasus pencabulan anak dibawah umur dengan jumlah tersangka tiga orang.
Sedangkan, lanjutan Iptu Edi menambahkan untuk kasus senjata tajam terdapat dua orang tersangka. Penipuan satu orang dan kasus pencurian satu tersangka.
”Untuk TKP kasus pencabulan yang berhasil diungkap yakni di Desa Gunung Maddah dan wilayah Sampang kota,” ujarnya, Selasa (5/12).
Sementara kasus senjata tajam untuk TKP di Ketapang, kemudian kasus pencurian terjadi di wilayah Sampang kota, tepatnya di kelurahan polagan.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Sampang Iptu Andrik Soejarwanto mengungkap dari total 16 kasus narkotika yang terungkap, ada 17 tersangka satu di antaranya masih residivis.
”Kasus narkoba untuk TKP nya di kecamatan Sampang kota, Tambelangan, Sokobanah, Banyuates, dan Pangarengan,” katanya.
Disebutkan, dari 17 tersangka itu terdiri dari 8 orang sebagai pengedar, 7 orang sebagai kurir, dan dua tersangka sebagai konsumen.
”Barang bukti narkoba yang diamankan seberat 29,44 gram jenis-jenis sabu-sabu,” pungkasnya. (Alim/AJ)