maduraindepth.com – Setelah mendapat fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan hak disabilitas di Sampang tak kunjung disahkan. Pasalnya, hingga kini Bapemperda DPRD Sampang masih menunggu hasil fasilitasi dari Pemprov Jatim.
“Sebenarnya tinggal menunggu hasil fasilitasi dari Pemprov Jatim. Setelah itu keluar, kita bisa paripurnakan dan diundangkan dalam lembaran daerah,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Dedi Dores, Senin (10/7).
Menurut dia, fasilitasi dari Biro Hukum Pemprov Jatim untuk raperda disabilitas di Sampang membutuhkan waktu sekitar satu bulan. Paling lama, dua bulan sebelum di paripurnakan.
“Kemungkinan nanti pada 28 Juli ada rapat paripurna, siapa tahu hasil fasilitasi keluar kita bisa sahkan Perda disabilitas ini,” terangnya.
Sementara, kesiapan aksesibilitas khusus difabel harus dimasukkan ke anggaran 2024 mendatang. Namun, perlu regulasi lanjutan berupa peraturan bupati (Perbup) sebagai peraturan dalam pelaksanaan perda disabilitas itu setelah disahkan.
“Biasanya paling lama enam bulan perbup ini sudah terbit,” tutur Dedi.
Pihaknya sepakat bersama dinas terkait, agar perbup itu harus disiapkan. Sehingga ketika perda disabilitas disahkan, tidak lagi menunggu lama.
“Sejauh ini rancangan perbup masih 50 persen, karena sudah sepakat kita menyiapkan perbupnya sebelum disahkan,” ucapnya.
Guna memastikan pembahasan perbup itu selesai, Bapemperda terus memantau pembahasan atau pandangan dinas-dinas terkait soal perda disabilitas. “Nantinya dari pandangan itu kita jadikan satu untuk referensi, dalam hal pengambilan kebijakan berupa penganggaran di Kabupaten Sampang,” pungkasnya. (Alim/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini