Harap Raperda Disabilitas Segera Disahkan, PPDI: Sekarang Mau Dimana Saja Terbatas

Raperda Disabilitas Sampang
Pengurus PPDI Sampang. (FOTO: Agus Wedi/MI)

maduraindepth.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas masih digodok DPRD Sampang. Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Munawi berharap Raperda itu segera disahkan menjadi Perda.

Munawi mengatakan, disusunnya Raperda itu menjadi angin segar bagi penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Sampang. Harapan untuk memiliki payung hukum yang spesisifik mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak kini sudah mulai ada titik terang.

banner 728x90

“Ini sangat membanggakan bagi penyandang disabilitas terutama bagi PPDI, saya ucapkan banyak terima kasih atas dukungan dari semua pihak yang peduli terhadap kami,” tutur Munawi pada maduraindepth.com, Selasa (6/9) kemarin.

Sebelum Raperda itu disahkan menjadi Perda, pihaknya meminta agar semua yang menjadi keluh kesah atau dibutuhkan penyandang disabilitas bisa tercover dalam aturan. “Intinya adanya perda ini bisa memberikan warna baru untuk kehidupan teman-teman difabel kedepannya,”ucapnya.

Jika Raperda itu disahkan menjadi Perda, dinas terkait dan lingkungan sosial juga harus mengimplementasikan dalam aktivitas sehari-hari. “Kalau saat ini mau dimana saja masih terbatas, siapa tahu kalau sudah ada Perda kami masih bisa setara dan merasakan sesuatu yang sama,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, sekarang jumlah penyandang disabilitas yang tergabung dalam PPDI bertambah 70 menjadi 290 orang. Data ini menurutnya sudah sesuai dengan fakta umur dan alamat lengkap. “Kami melakukan pendataan bagi difabel yang belum memiliki tanda kependudukan dengan mendatangi langsung ke rumahnya,” ucap Munawi.

Baca juga:  PPDI: Kami Kecewa Jika Raperda Disabilitas Tak Disahkan Pada 2022

“Data yang ada di Dinas Sosial perlu dicek lagi supaya bisa mengetahui apakah data ini sesuai dengan fakta sehingga tidak ada simpang siur di bawah,” pintanya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *