Bapemperda DPRD Sampang: Raperda Disabilitas Akan Disahkan Jadi Perda Tahun Ini

Raperda Disabilitas Sampang
Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Dedi Dores. (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.comRancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bisa disahkan menjadi Perda pada tahun ini. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sampang menyebut, hal itu bisa terlaksana apabila sudah menyelesaikan tiga tahapan terlebih dahulu.

Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Dedi Dores mengurai, tiga tahapan itu meliputi perancangan bagian hukum, disabilitas merupakan sebagai subjek hukum, dan finalisasi pengesahan di tingkat DPRD. Ia mengaku, pihaknya telah membahas tahap awal bersama dinas sosial, perancang naskah dan bagian hukum.

banner auto

“Dalam pembahasan itu kami membedah batang tubuh dari Raperda ini sebagai tahap awal memastikan hak-hak disabilitas benar-benar masuk,” ujar Dedi pada maduraindepth.com, Kamis (1/9).

Ia memastikan, semua kebutuhan dan hak sudah dimasukkan sesuai substansi hukum. “Kami pastikan agar hak pendidikan, hak pelayanan publik, fasilitas umum dan hak-hak kesehatan khusus disabilitas bisa terpenuhi di Raperda ini,” terangnya.

Dalam beberapa waktu kedepan, pihaknya berjanji akan mengundang penyandang disabilitas untuk dimintai sumbangsih pemikirannya. Sebab menurutnya, mereka sebagai subjek hukum lebih tahu tentang apa saja yang diperlukan dalam Raperda ini.

“Siapa tahu apa yang kami masukkan masih ada yang terlewatkan, sehingga bisa kita ketahui setelah teman-teman disabilitas hadir membicarakan apa saja yang perlu dimasukkan,” sambungnya.

Ia juga mengungkapkan, dalam proses penyusunan Raperda tersebut terdapat kesulitan pada tahap fasilitasi. Sebab itu pihaknya intens bersurat kepada Biro Hukum Pemprov Jatim selaku pihak berwenang dalam memberikan keputusan kapan Raperda bisa diselesaikan.

Baca juga:  PMII Sumenep Sambung Tali Asih Kepada Anak Yatim

“Komunikasi intens dengan Biro Hukum Jatim terus terjalin, supaya di anggaran 2023 mendatang Perda Disabilitas bisa diterjemahkan oleh kegiatan OPD terkait,” tutupnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto