Pilkades Serentak di Sampang Ditunda Hingga Tahun 2025

Pilkades 2021 Sampang
Rapat koordinasi Sekda Sampang bersama DPMD dan camat se Kabupetan Sampang soal keputusan pelaksanaan Pilkades serentak 2021 di Kabupaten Sampang. (Foto: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Pemkab Sampang memutuskan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2021 di Kota Bahri ditunda hingga tahun 2025 mendatang. Keputusan itu ditetapkan pada rapat koordinasi terkait pelaksanaan Pilkades serentak.

Rapat dipimpin Sekdakab Sampang H. Yuliadi Setiawan didampingi Kepala DPMD bersama camat se Kabupaten Sampang, Senin (5/7). Setelah melakukan beberapa pertimbangan, forum rapat memutuskan penundaan Pilkades serentak sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Sampang nomor 27/2021 tentang pedoman pencalonan, pemilihan pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.

banner auto

“Berdasarkan ukuran utama secara de facto de jure yang kami lihat, maka dengan penuh kehati-hatian memutuskan Pilkades serentak akan digelar tahun 2025,” ujarnya.

Menurut dia, sesuai Undang-undang nomor 6/2014 tentang Desa, terkait Pilkades diatur agar dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten dengan maksud menghindari hal negatif.

“Itu amanat UU, juga sesuai SK bupati nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tahun 2021 tentang pelaksanaan Pilkades serentak di Sampang dilaksanakan tahun 2025 yang diikuti oleh 180 desa,” ungkap Yuliadi.

Dia menjelaskan, ada beberapa faktor yang mengharuskan Pilkades serentak di Sampang dilaksanakan 2025. Salah satunya lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bahari yang semakin meningkat. Terlebih tidak ada jaminan pandemi Covid-19 akan berakhir.

“Sebagaimana ketentuan tertinggi di negara ini harus menyelamatkan masyarakat, maka kami menggelar Pilkades serentak Sampang di 2025,” jelasnya.

Baca juga:  Cegat Warga Madura Masuk Surabaya di Gerbang Suramadu, 70 Orang Positif Covid-19

“Regulasinya sudah kami konsultasikan, sudah kami bicarakan dan pertimbangkan. Kami sudah pelajari mulai dari peraturan daerah hingga peraturan bupati,” sambung Yuliadi.

Diterangkan, alasan Pilkades serantak di Sampang digelar pada tahun 2025, sesuai perhitungan teknisnya dihitung dari jabatan kepala desa paling akhir. Sesuai Perda, ada tiga gelombang Pilkades dan itu dilakukan sejak 2015, 2017 dan 2019. Jika berdasarkan Pilkades bergelombang 2019, maka baru berakhir pada Januari 2026 mendatang.

“Maka jika berakhir di 2026 dalam hitungan teknis, Pilkades serentak bisa dapat dan harus dilaksanakan pada tahun 2025. Ini adalah konsekuensi perhitungannya,” pungkasnya. (Alim/BAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto