111 Desa Bakal Dipimpin Pj, Masyarakat Sampang Pertanyakan Nasib Desanya Ke depan

Plt Kepala DPMD Sampang, R Chalilurrachman. (Foto: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang telah resmi menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di tahun 2025. Namun, tak sedikit masyarakat mempertanyakan bagaimana nasib desa di tangan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) kedepannya.

Menjawab pertanyaan itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, R. Chalilurrachman menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir soal nasib Desa di bawah kepemimpinan (Pj) Kades.

banner auto

“Masyarakat tak perlu khawatir, kami tetap akan evaluasi PJ selama 6 bulan sekali. Sebagaimana dalam Peraturan Bupati (Perbup) pasal 72, disebutkan PJ itu harus mempunyai kemampuan kepemimpinan diri termasuk kemampuan soal pemerintahan,” ujarnya, Jumat (13/8).

Kendati demikian, pihaknya akan memberikan pembekalan terhadap Pj Kades sebelum melaksanakan tugas. Bagaimana PJ bisa memahami penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan seperti masalah trantib dan aset desa.

“Semuanya sudah ada di dalam Perbup, untuk lebih jelasnya bisa lihat di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), jendela hukum Perbup nomor 27 tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pergantian kades jelas disebutkan, mulai dari pasal 71 hingga seterusnya mengenai Pj,” jelasnya.

Ditegaskan kembali, bahwa pelaksanaan Pilkades serentak 2025 di Sampang tidak serta merta ditetapkan, ada dasar hukum yang jelas yakni Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang desa, ditindaklanjuti dengan Permendagri 112, sampai dengan Perda No. 4 tahun 2019.

Baca juga:  Sejumlah Tomas Tanyakan Mekanisme Penyaluran BLT DD ke DPRD Sampang

“Kesepakatan itu dibahas bersama legislatif, yudikatif dan eksekutif. Jadi Pilkades digelar 2025 aman dari Perda, dalam hal ini Pemda tidak berjalan sendiri. Kita sudah melaksanakan Pilkades bergelombang 3 kali, kemudian kita laksanakan amanat Perda yaitu Pilkades serentak di 2025,” jelasnya.

Disampaikan pula bahwa pada tahun 2021 ini, sebanyak 111 Kepala Desa yang masa jabatannya akan habis pada 17 Desember mendatang, kemudian posisi Kepala Desa akan ditempati oleh Pj Kades.

Menindaklanjuti hal itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat guna mengetahui ketersediaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sampang.

“Sebagaimana surat balasan Kemendagri yang menyebutkan harus adanya ketersediaan PNS, sebagaimana juga Permendagri tahun 67, perubahan pertama Permendagri 112. Alhamdulillah, hasil koordinasi kami soal ketersedian PNS di Sampang banyak,” tutupnya (Alim/AW).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto