Dampak Lonjakan Covid-19, Pemkab Sampang Buka Rekrutmen Nakes dan Relawan

Kepala Dinkes Sampang
Plt Kepala Dinkes-KB Sampang Agus Mulyadi. (Foto: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Pemkab Sampang melalui Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) membuka rekrutmen relawan Covid-19 dan tenaga kesehatan (Nakes).

Plt Kepala Dinkes-KB Sampang Agus Mulyadi menjelaskan, berdasarkan surat pengumuman rekrutmen Nakes dan tenaga IT disebabkan melonjaknya angka pasien Covid-19 saat ini.

banner auto

“Penempatannya di RSD Ketapang dan RS Darurat BLK Sampang, untuk RSD Ketapang ditunjuk sebagai salah satu rumah sakit rujukan, jadi perlu ketersediaan SDM yang memadai, berkompeten di bidang kesehatan dan IT,” ucapnya, Minggu (25/7).

Lebih lanjut, Agus mengatakan jika masa bakti para relawan tersebut diprediksi sampai minggu depan hingga sebaran virus corona di Kota Bahari dinyatakan kondusif atau selesai.

“Minggu depan sudah bekerja, juga akan dilakukan evaluasi selama bekerja, untuk saat ini kami siapkan hingga akhir tahun, karena sistem penggajian menggunakan APBD tahun 2021,” jelasnya.

Berikut syarat dan honor yang diterima:
Persyaratan Umum

1.Warga Negara Indonesia (WNI).
2.Berusia Maksimal 35 (Tiga Puluh Lima) Tahun per Juli 2021.
3. Memenuhi persyaratan kualifikasi yang sesuai dengan lowongan formasi.
4. Sehat Jasmani ( tidak cacat fisik ) dan rohani, tidak memiliki riwayat penyakit kronis/bawaan serta bebas dari penggunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.
5. Tidak terikat kontrak dengan institusi lain.
6. Bagi pelamar wanita tidak dalam kondisi hamil.
7. Bersedia mengikuti jadwal/siklus kerja yang telah di tentukan oleh Dinkes KB, RSD Ketapang dan RS Darurat BLK.
8. Bersedia di tempatkan di seluruh unit kerja Dinkes KB, RSD Ketapang dan RS Darurat BLK.
9. Bersedia mematuhi ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinkes dan KB RSD Ketapang serta RS Darurat BLK.

Baca juga:  Dampak Lonjakan Kasus Covid-19 di Bangkalan, Petugas Gabungan Lakukan Penyekatan Pengendara dari Luar Sampang
Mekanisme Kontrak Kerja

1. Masa kontrak relawan penanganan COVID-19 selama 3 (Tiga) bulan dan dapat di perpanjang sesuai dengan kebutuhan.
2. Penempatan relawan penanganan COVID-19 di Dinkes dan KB, seluruh unit RSD Ketapang dan RS darurat BLK sesuai kebutuhan Formasi dan kebutuhan

Sistem Penggajian Berdasarkan Ijazah

1. Dokter Umum : Rp. 3.500.000

2. S1/D4 Kesehatan : Rp. 2.200.000

3. S1 Non Kesehatan : Rp.1.800.000

4. D3 Kesehatan : Rp. 2.000.000

5. D3 Non Kesehatan : Rp. 1.600.000

6. SMA : Rp. 1.500.000. (Alim/BAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto