Kejari Sumenep Terkesan Menutupi Fakta Dugaan Pemerasan oleh Oknum Jaksa

Pemerasan oknum jaksa kejari sumenep
Salah satu jurnalis keluar dari Kantor Kejari Sumenep saat berupaya mengkonfirmasi pihak kejaksaan terkait dugaan pemerasan oleh oknum jaksa, Kamis (6/6). (Foto: Moh. Busri/MID)

maduraindepth.com – Dugaan kasus pemerasan oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kepada salah satu keluarga tahanan menjadi sorotan. Instansi aparat penegak hukum (APH) tersebut, terkesan menutupi fakta yang sebenarnya terjadi.

Kasus pemerasan ini, menyeret nama Kasi Pidum Kejari Sumenep Hanis Aristya Hermawan. Dia menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam salah satu perkara penyalahgunaan Pil Y yang menjerat tersangka almarhum Zainol Hayat.

Sedangkan, Jaksa Hanis diduga melakukan pemerasan terhadap Moh Rofi’ie. Ayah dari tersangka Zainol Hayat itu, diminta uang sebesar Rp 30 juta oleh Jaksa Hanis.

Setelah Rofi’ie menyatakan tidak sanggup untuk membayar Rp 30 juta, maka Hanis mengurangi jumlah uang yang diminta. Yaitu menjadi Rp 25 juta. Pada akhirnya, untuk memenuhi permintaan Hanis, maka Rofi’ie hanya mampu menyerahkan uang sebesar Rp 22 juta.

Berkaitan dengan hal tersebut, Rofi’ie membeberkan bahwa sudah sempat diklarifikasi oleh pihak Kejari Sumenep. Menurutnya, tim dari kejaksaan telah mendatangi kediamannya di Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep, pada Rabu (5/6) sekitar pukul 11.00 siang.

“Ada empat orang (dari kejaksaan,Red),” ungkapnya kepada media ini, Rabu (5/6).

Dalam pertemuan itu, tidak ada satu pun yang dikenal namanya oleh Rofi’ie. Namun, dia memastikan, di antara salah satunya tidak ada Jaksa Hanis. Kedatangan sejumlah orang dari Kejari Sumenep, menanyakan terkait kronologi pemerasan yang dialami Rofi’ie. Khususnya, yang diduga dilakukan oleh Jaksa Hanis.

Baca juga:  Baskara Layangkan Laporan Dugaan Kasus Pemerasan Oknum Jaksa Kejari Sumenep

“Saya sampaikan semuanya. Kronologi dari awal sampai akhir,” tuturnya.

Mengenai kronologi dugaan kasus pemerasan oknum Jaksa Hanis kepada Rofi’ie, sudah diberitakan sebelumnya. Bahkan, dalam perjalanannya, Rofi’ie dihadapkan dengan situasi yang rumit.

Baca Juga: Cerita Ayah Zainol, Diminta Setor Uang Puluhan Juta oleh Oknum Jaksa Kejari Sumenep

Dia harus mencari pinjaman uang kepada tetangga untuk memenuhi permintaan Jaksa Hanis. Sedangkan di sisi lain, istri Rofi’ie, Zubaira mengalami sakit hingga meninggal dunia. Baru genap 45 hari kemudian, Zainol Hayat yang sedang menjadi tahanan di Rutan Kelas IIB Sumenep juga tutup usia pada Minggu (2/6).

Awak media sudah menghubungi Kasi Intel Kejari Sumenep Moch Indra Subrata melalui sambungan telepon. Tujuannya, untuk mengkonfirmasi hasil klarifikasi yang dilakukan tim dari Kejari Sumenep kepada keluarga korban. Yaitu mengenai dugaan pemerasan oleh oknum jaksa.

“Kami sudah klarifikasi juga. Intinya seperti itu. Kami sudah klarifikasi, dan uang itu tidak ada,” kata Indra, Kamis (6/6).

Sedangkan, saat awak media menjelaskan terkait pengakuan korban, tiba-tiba Indra meminta untuk bertemu langsung. Pasalnya, dia tidak bisa memberikan keterangan melalui sambungan telepon. Kebetulan, saat dihubungi, Indra berdalih sedang memiliki acara keluarga di Jakarta.

“Nanti, hari Senin, bertemu dengan saya. Nanti saya klarifikasi di kantor,” pungkasnya. (bus/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *