maduraindepth.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura menilai kebijakan Bupati Baddrut Tamam tentang pengendalian luas areal tanaman tembakau dinilai memberatkan para petani.
Pasalnya, di Pamekasan sejak awal Juni para petani sudah mulai menanam tembakau, lalu disusul dengan adanya Surat Edaran (SE) dari Pemerintah setempat dengan tanggal keluar 16 Juni 2020.
“Sangat lambat sekali dan jangan ajari petani bertani, tapi yang harus dilakukan pemerintah harus memberikan solusi dari persoalan-persoalan yang selama ini dihadapi para oleh petani,” kata Hamdi salah satu anggota komosi I DPRD Pamekasan. Rabu, (1/7/20)
Menurut Hamdi, upaya pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh petani tembakau masih belum maksimal solutif.
“Selama ini saya melihat bahwa upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah petani masih sangat dangkal, lihat saja dari anggaran yang dialokasikan pada sektor pertanian sangat miris sekali,” ungkapnya menambahkan.
Berikut isi SE NO. 525/710/432.321/2020. TENTANG PENGENDALIAN LUAS AREAL TANAMAN TEMBAKAU
Dalam rangka memasuki musim tanam tembakau tahun 2020 dihimbau untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Tidak menanam tembakau di daerah yang dekat dengan pantai dan sawah irigasi karena berdasarkan penelitian mengandung kadar chlor tinggi (di atas 1,5%).
2. Menanam tanaman alternatif yang lebih menguntungkan baik tanaman holtikultura seperti bawang merah dan sayuran, maupun tanaman alternatif lain seperti kacang-kacangan.
3. Untuk wilayah yang direkomendasi agar melakukan budidaya sesuai anjuran teknis.
4. Kepada para petugas untuk melakukan pembinaan lebih intensif agar tembakau yang dihasilkan lebih berkualitas.
5. Para Camat agar meneruskan Surat Edaran ini sampai kepada jajaran dibawahnya/Kepala Desa untuk disosialisasikan. (Ruk/AW)