maduraindepth.com – Sejumlah jurnalis melakukan aksi damai di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sebagai bentuk penolakan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran Nomor 32 tahun 2002, Jumat (17/5). Para demonstran membentangkan sejumlah poster dengan berbagai tagline menentang dan menolak RUU Penyiaran yang sedang digodok oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Koordinator aksi damai, Khairul Umam menyampaikan, bahwa RUU Penyiaran menjadi ancaman serius terhadap fungsi kontrol pers. Terutama menyangkut keterbukaan informasi publik.
Irul (sapaan akrab) menyebutkan, bahwa RUU Penyiaran dinilai sebagai upaya pemerintah untuk membungkam kebebasan pers. Lantaran, terdapat pasal yang melarang media massa melakukan Liputan Investigasi.
“Kami sangat menolak terhadap RUU Penyiaran yang sedang dilakukan. Karena, jelas membungkam kebebasan pers dan melemahkan fungsi kontrol pers,” ucapnya.
Dengan demikian, jurnalis Pamekasan mendesak terhadap DPRD Pamekasan, supaya aspirasi, tuntutan dan penolakan untuk RUU Penyiaran dapat diteruskan untuk sampai di gedung senayan.
“Meminta anggota DPRD Pamekasan agar melanjutkan tuntutan kami terhadap pemerintah pusat. Selama RUU Penyiaran mengancam kebebasan pers, maka tetap kami tolak dan harus dibatalkan,” tegasnya.
Wakil DPRD Pamekasan, Hermanto mengaku akan bergerak cepat membawa tuntutan insan pers terhadap pimpinan pusat supaya dapat memberikan rekomendasi terkait RUU Penyiaran yang dinilai sangat menghalangi kegiatan dunia pers.
“Kami menerima aspirasi dan memastikan bergerak cepat untuk mengantar tuntutan teman-teman pers ke Jakarta,” pungkasnya.(Rafi/*)