maduraindepth.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Perbaikan Data Invalid dan Persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTb Tahap 2 di Aula Kantor KPU Sampang, Minggu (17/03/2019).
Rakor yang dihadiri oleh Bawaslu Sampang, Perwakilan dari TKN 01dan BPN 02, serta seluruh PPK Divisi Perencanaan dan Data se Kabupaten Sampang tersebut membahas data pemilih yang diduga invalid berdasarkan laporan BPN 02.
Menindaklanjuti laporan tim BPN 02, KPU Sampang melalui PPK meminta PPS untuk melakukan verifikasi faktual dengan cara mengambil foto pemilih bersama dokumen identitas kependudukan yang berlaku.
Addy Imansyah, Komisioner KPU Sampang Divisi Perencanaan dan Data mengatakan, berdasarkan laporan BPN 02, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan verifikasi faktual terhadap data pemilih yang diduga invalid.
Beberapa kategori yang diduga invalid itu, kata Addy, diantaranya pemilih berusia diatas 90 tahun dan dibawah 17 tahun. Selain itu, verifikasi juga dilakukan terhadap pemilih dengan tanggal lahir 1 Januari, 31 Desember, dan 1 Juli yang diduga invalid.
“Kami melakukan verifikasi secara acak dan sampling kepada pemilih yang datanya diduga invalid berdasarkan hasil laporan BPN 02,” ucap Addy, Minggu (17/3/2109).
Dari verifikasi yang dilakukan, lanjut dia, ditemukan data pemilih yang tanggal lahirnya 1 Januari ada 1 orang. Untuk kelahiran 1 Juli kurang lebih sekitar 171 ribuan. Kemudian pemilih dengan tanggal lahir 31 Desember kurang lebih ada 3 ribu.” Untuk usia diatas 90 tahun itu ada 137, dan pemilih usia dibawah 17 tahun sekitar 1.849 orang,” jelas pria berkacamata tersebut.
Dijelaskannya, data itu oleh KPU RI diminta agar dilakukan verifikasi faktual secara sampling. Sebabnya KPU mengundang tim TKN 01 dan BPN 02, serta Bawaslu Sampang untuk menyaksikan proses penarikan sampel pemilih yang perlu dilakukan verifikasi faktual.
“Kebetulan yang hadir saat Rakor tadi hanya perwakilan BPN 02 dan Bawaslu Sampang, dan hasil yang telah dipilih itu kami langsung lakukan verifikasi faktual saat itu juga dengan meminta PPS melalui PPK menemui langsung pemilih, dan memastikan kebenaran dokumen kependudukannya,” terangnya.
Hasil verifikasi faktual yang dilakukan secara sampling tersebut, jelas Addy, jika semua pemilih dari lima kategori memenuhi syarat dan bisa ditemui. Kecuali yang kelahiran 1 Januari tidak bisa ditemui di rumahnya karena yang bersangkutan tengah berada di Pondok Pesantren, tetapi pihak keluarganya memastikan orangnya ada dan tadi oleh PPS sudah difoto dokumen kependudukannya.
“Hasil verifikasi faktual secara sampling itu kami simpulkan bahwa faktanya memang ada nama pemilih yang memiliki kemiripan tanggal dan bulan lahir. Contohnya seperti kelahiran tanggal 1 Juli ternyata memang banyak. Kemungkinan saat pencatatan dan perekaman dokumen kependudukan yang bersangkutan lupa atau tidak tahu tanggal lahirnya, dan rata-rata itu ditemukan pada usia diatas 50 tahun,” jelasnya.
Sementara khusus pemilih dibawah 17 tahun, ujar Addy, berdasarkan hasil verifikasi faktual ke lapangan ternyata pemilih yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pemilu 2019. Hanya saja terdapat kesalahan dalam pencatatan tanggal lahir di DPT. Ia memastikan data pemilih yang dilakukan verifikasi secara sampling itu valid.
“Jadi, dari hasil verifikasi khusus pemilih dengan kategori usia dibawah 17 tahun itu kemungkinan kesalahan dalam proses pencatatan yang dilakukan oleh petugas kami. Setelah dipastikan ada kesalahan penulisan, kami langsung melakukan perbaikan data menyesuaikan dengan tanggal lahir dalam dokumen kependudukannya,” tambahnya.
Addy melanjutkan, seluruh hasil verifikasi itu sudah dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur.
“Nanti akan kami laporkan kepada Parpol peserta Pemilu 2019, tim Paslon TKN 01 dan BPN 02, Bawaslu Sampang, LO DPD, dan stakeholder dalam rapat pleno DPTb tahap 2,” tutupnya (AW/red/mi)