maduraindepth.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang memanggil pelapor dan saksi terkait dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Pelapor dalam hal ini Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati H Slamet Junaidi dan H Ahmad Mahfud (Jimad Sakteh) yang datang ke Kantor Bawaslu Sampang pada pukul 11.00 WIB bersama dua saksi..
“Hari ini kami melakukan klarifikasi kepada pelapor dan saksi. Saksi yang diajukan oleh pelapor ada dua orang, yaitu Rolis Sanjaya dan Abdurrauf,” ungkap Komisioner Bawaslu Sampang Mohammad Sodiq, Jumat (27/9).
Menurut Sodiq, pemeriksaan tersebut merupakan tidak lanjut dari laporan Tim Pemenangan Paslon Jimad Sakteh sehari sebelumnya. “Selanjutnya, besok, kami akan melakukan pemanggilan kepada terlapor yang dalam hal ini adalah KPU Sampang,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Anggota Bidang Hukum Tim Pemenangan Jimad Sakteh Didiyanto menjelaskan, pihaknya telah memberikan klarifikasi dan keterangan dengan jelas dalam proses pemeriksaan tersebut. Dia berharap, Bawaslu Sampang dapat bertindak tegas dan serius dalam melakukan penyelidikan terkait laporan yang diajukan oleh pihaknya.
Hal senada juga disampaikan oleh Rolis Sanjaya. Sebagai saksi, Rolis dan Abdurrauf merupakan dua masyrakat yang telah memberi tanggapan pada laporan keuangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ke KPU Sampang.
“Kami berharap Bawaslu Serius menanggapi keluhan kami,” tandasnya. (Aj/*)