Batasan Dana Kampanye Pilkada Sampang 2024 Sebesar Rp 58 Miliar, Segini Rinciannya

Dana biaya kampanye pilkada sampang 2024
Jajaran Komisioner KPU memimpin jalannya rapat koordinasi pembahasan dana kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Sampang. (Foto: Alimuddin/MID)

maduraindepth.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang menetapkan batasan dana kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sampang 2024 sebesar Rp 58 miliar lebih. Jumlah itu disepakati saat KPU Sampang menggelar rapat koordinasi bersama Liaison Officer (LO) ke dua pasangan calon (Paslon), Bawaslu, dan insan pers, di Aula Kantor KPU setempat, Kamis (26/9).

Rapat yang digelar terbuka itu, dipimpin oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang Fadli, didampingi komisioner lainnya. Fadli mengatakan, batas dana kampanye Pilkada Sampang 2024 untuk dua Paslon tetap diatur sesuai PKPU yang berlaku. Seperti metode bahan kampanye tetap diatur agar tidak melampaui batas yang sudah ditentukan.

banner 728x90

“Semua aturan itu tertuang di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye Pilkada serentak,” ujarnya.

Fadli menyatakan, setiap tahapan pilkada ada aturan yang harus dipatuhi oleh semua Paslon. Sehingga setiap tahapan pesta demokrasi berjalan dengan maksimal dan tidak ada yang dirugikan.

“Tahapan ini seharusnya selesai pada Selasa 24 September 2024 kemarin. Tapi karena komisioner dan tim Paslon sejak penetapan sibuk, maka kita terpaksa gelar hari ini,” pungkasnya.

Berikut rincian batasan dana dan bahan kampanye Pilkada Sampang 2024

  1. Pertemuan terbatas Rp 6 miliar,
  2. Pertemuan tatap muka dan daring Rp 7 miliar 500 juta,
  3. Pembuatan bahan kampanye Rp 44 miliar 269 juta,
  4. Penyebaran bahan kampanye kepada umum Rp 37 juta 500 ribu,
  5. Pemasangan alat peraga kampanye. Rp 18 juta 600 ribu,
  6. Jasa menajemen atau konsultasi Rp 40 juta,
  7. Alat peraga kampanye: (a) Reklame, Baliho atau Billboard Rp 15 juta; (b) Spanduk Rp  123 juta; (c) Umbul-umbul Rp 223 juta,
  8. Bahan kampanye: (a) Selebaran Rp 30 juta; (b) Brosur Rp 42 juta; (c) Pamflet Rp 4 juta 500 ribu; (d) Poster Rp 15 juta,
  9. Kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye pemilihan dan ketentuan perundang undang-undangan: (a) Rapat umum Rp 250 juta; (b) Kampanye melalui media sosial Rp 10 juta; (c) Kampanye melalui media daring Rp 10 juta. (Alim/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *