KPU Sampang Sebut Tak Ada Masalah, Soal Dugaan Pelanggaran UU

Klarifikasi dugaan pelanggaran uu kpu sampang
Ketua KPU Sampang Aliyanto saat memberi keterangan kepada awak media beberapa waktu lalu. (Foto: AJI/MID)

maduraindepth.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang Aliyanto menegaskan bahwa tidak ada permasalahan terkait persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Sampang. Menurutnya, keputusan KPU soal penetapan calon bupati dan wabup sudah sesuai dengan peraturan.

Pernyataan tersebut disampaikan Aliyanto untuk menanggapi adanya laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) yang dilakukan oleh KPU Sampang. “Kami sudah melakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat terkait dengan persyaratan administrasi pasangan calon. Kami klarifikasi ke terlapor dan Pengadilan Negeri,” ungkapnya, Kamis (26/9).

banner 728x90

Aliyanto menjelaskan, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon (Paslon) dijadwalkan pada 15-18 September 2024. Kemudian, KPU wajib melakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat dengan tenggang waktu 15-21 September.

“Kalau ke pelapor kami memang tidak melakukan klarifikasi karena dalam surat laporan dan tanggapan itu sudah jelas. Isi laporan dan poin-poinya sudah jelas. Selain itu, kami juga tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan kepada pemberi tanggapan,” jelasnya.

Selain itu menurut Aliyanto, pihaknya tidak bisa mempublikasi data hasil klarifikasi. Sebab mengandung banyak data yang dilindungi Undang-undang.

“Laporan tersebut terkait hutang-piutang yang merugikan negara. Darisana outoutnya adalah surat dari Pengadilan Negeri. Nah karena persyaratannya sudah lengkap, maka apa yang ditetapkan oleh KPU itu sudah sah secara hukum,” tandasnya. (Aj/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *