maduraindepth.com – Pemerintah desa Pulau Mandangin, Sampang, Madura, Jawa Timur, menerapkan kawasan tertib physical distancing di 10 lokasi. Hal ini dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.
Saiful Anam, Kepala Desa Pulau Mandangin menyampaikan, penerapan physical distancing itu merupakan tindak lanjut terhadap instruksi pemerintah kabupaten dan maklumat Kapolri.
“Seperti imbauan Bapak Bupati dan Kapolres agar masyarakat tidak berkerumun, jika terlihat berkerumun maka kita minta untuk membubarkan diri atau menjaga jarak,” kata Saiful, Senin (13/4).
Dijelaskannya, 10 titik lokasi kawasan tertib physical distancing tersebut antara lain, 4 titik di dusun Candin, 3 titik di dusun Kramat dan 3 titik berada di dusun Barat.
“Masing-masing lokasi dijaga oleh 3-5 orang petugas dari tim kawasan tertib physical distancing,” imbuh Saiful.
Lebih lanjut, untuk melaksanakan kawasan tertib physical distancing, pihakanya telah membentuk tim yang terdiri dari semua unsur organisasi masyarakat dan kepemudaan seperti NU, Ansor-Banser dan Karang Taruna. Mereka juga dibantu oleh aparatur desa Pulau Mandangin.
“Tim kawasan tertib physical distancing bertugas mulai dari pukul 19.00 sampai pukul 03.30 wib,” jelasnya.
Sementara, Sulaiman Koordinator tim kawasan tertib physical distancing menambahkan, penerapan kawasan tertib physical distancing merupakan salah satu upaya pemerintah desa untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Selain itu, lanjut Sulaiman, Satgas Covid-19 desa Pulau Mandangin juga melakukan penyemprotan disinfektan seluruh tempat ibadah, lembaga pendidikan dan fasilitas umum dan sosial.
“Selain mencegah penularan virus Corona, penerapan kawasan tertib physical distancing ini sangat bermanfaat untuk menekan angka kenakalan remaja di desa kami,” tutupnya. (AW)