Ini Tanggapan Anggota TFPKD atas Tudingan Lemahnya Regulasi Pilkades Serentak di Bangkalan

Pilkades Serentak 2021
Dr. Safi. (Dok. Istimewa)

maduraindepth.com – Anggota Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) perwakilan unsur akademisi Dr. Safi menanggapi tudingan lemahnya regulasi Pilkades di kabupaten Bangkalan.

Hal itu ia sampaikan saat pemberitaan yang menjelaskan terdapat kelemahan dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 89 Tahun 2020, serta yang mengungkapkan pembentukan TFPKD di Kabupaten tidak melibatkan unsur Satgas Covid-19.

Dan dianggap sudah bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) huruf b Permendagri No. 72 Tahun 2020 jo Pasal 3 ayat (3) Perbup Bangkalan No. 89 Tahun 2020.

Dr. Safi menjelaskan, pihaknya menjalankan sesuai dengan regulasi yang ada. Menurutnya regulasi tidak ada yang sempurna. Jangankan regulasi tingkat lokal, nasional, regulasi undang-undang bahkan sampai ke konstitusipun itu banyak ruang-ruang yang bisa diperdebatkan.

Lanjut dosen Universitas Trunojoyo Madura (UTM) itu, maka dengan regulasi yang ada sebisa mungkin dilaksanakan secara maksimal dan tidak mungkin kemudian Pilkadesnya ditunda. Lanjut lelaki yang lekat dipanggil Safi tersebut, justru bagaimana menggunakan regulasi yang ada itu sambil lalu menutupi yang lemah.

“Kelemahan-kelemahan dalam regulasi itu pasti ada karena buatan manusia,” ujarnya, dihubungi tim maduraindepth.com Bangkalan, Rabu (10/2).

Pria itu juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, TFPKD sudah memenuhi unsur satgas Covid-19. Buktinya bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron beserta Forkopimda juga terlibat di dalamnya.

Baca juga:  Pelaksanaan Pilkades Sampang 2021 Masih Teka-teki, DPMD Beralasan Perbup Masih Dikaji

“Di satgas Covid-19 Kabupaten Bangkalan penanggungjawabnya bupati, sedangkan di TFKDT bupati sebagai ketua pengarah, terus Kapolres, Dandim semuanya masuk. Bahkan di kecamatan dikomandani oleh Kapolsek dan Pak camat,” jelasnya.

Dr. Safi juga menjelaskan jika memang ada pihak-pihak yang merasa dirugikan di Pergub bertentangan dengan kemendagri silahkan saja diajukan ke Mahkamah Agung. “Gitu saja,” tutupnya. (SA/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *