Fraksi PKB Desak Pilkades Digelar Tahun Ini, Begini Tanggapan Bupati Sampang

Penundaan pilkades sampang
Sejumlah masyarakat demonstrasi di depan kantor Pemkab Sampang menuntut SK penundaan Pilkades dicabut, Kamis, 23 Juni 2022. (FOTO: Agus Wedi/MI)

maduraindepth.com – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Sampang Ach. Baihaki Munir meminta pemerintah daerah setempat mempertimbangkan kembali keputusan penundaan Pilkades hingga 2025. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi mengenai pertanggungjawaban pelaksanan APBD 2021, Kamis (23/6) kemarin.

“Terkait penundaan pelaksanaan Pilkades hingga 2025 mendapat desakan dari berbagai tokoh masyarakat dan tokoh agama, hingga konstitusi ikut serta mendesak agar pelaksanaan Pilkades serentak segera digelar dalam tahun ini,” ujarnya.

Pihaknya menilai, kepemimpinan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) di beberapa daerah tidak maksimal. Baik dalam hal pelayanan maupun mengatur kondusifitas masyarakat di bawah.

“Banyak laporan ketimpangan di tingkat desa, seperti banyaknya pencurian, hingga masalah pelayanan dan struktural perangkat desa,” ungkap Baihaki.

Baihaki menegaskan, surat keputusan Bupati nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Sampang, bertentangan dengan surat edaran menteri dalam negeri nomor 270/5645/SJ perihal tindak lanjut pelaksanaan Pilkades serentak dan pemilihan antar waktu pada masa Pandemi Covid-19 pasca penundaan.

“Pertimbangan lain agar Pilkades serentak di Sampang segera digelar, mengingat sudah banyak kabupaten di Jawa Timur yang melaksanakan Pilkades serentak, sesuai protokol kesehatan (Prokes) Covid-19,” tegasnya.

Disebutkan juga dalam surat itu, bahwa kabupaten dengan kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 tidak diperkenankan melaksanakan pilkades serentak. Sedangkan Kabupaten Sampang, kata Baihaki, sampai saat ini masuk dalam kriteria PPKM level 2 yang artinya dapat menggelar Pilkades serentak tahun ini.

Baca juga:  Bahasa Madura dalam Rapat Paripurna DPRD Sampang : Tellok Raperda Usulan Ampon Lastareh

“Mohon Bupati Sampang untuk mempertimbangkan kembali penundaan Pilkades serentak di 2025,” ujar politisi asal Kecamatan Karang Penang itu.

Tanggapan Bupati Sampang

Menanggapi hal itu, Bupati Slamet Junaidi mengklaim bahwa penundaan Pilkades serentak hingga 2025 sudah mengacu pada regulasi.

“Jangan mengacu pada surat edaran, tetap pada regulasi ada kesempatan antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten. Karena DPRD Kabupaten bagian dari pemerintah daerah,” ujar H. Idi.

Kendati demikian, pihaknya akan melakukan sinkronisasi kembali berkaitan dengan hal-hal yang perlu direvisi. “Tentunya itu sudah Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbub) itu melalui Perda,” pungkasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *