Demo Kecurangan Penyaluran BPNT di Sampang, Nadzir: Bu Risma Harus Tahu Kasus Ini

Demo sampang Bongkar mafia bansos
Demonstran membentangkan spanduk bertulis 'Bongkar Mafia Bansos' di Sampang, Madura, Jatim, Senin, 7 Maret 2022. (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sampang mendesak pemerintah kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat membongkar mafia bantuan sosial (bansos) di Kota Bahari. Tuntutan aktivis mahasiswa itu diutarakan dalam demonstrasi carut marutnya penyaluran bansos di Kabupaten Sampang, Senin (7/3).

Demo dimulai dari depan pasar Srimangunan menuju kantor Pemkab dan DPRD Sampang. Demonstran membawa alat pengeras suara dan atribut demonstrasi seperti spanduk bertuliskan nada kritik ‘Bongkar Mafia Bansos’.

Dalam demo itu, demonstran menyorot adanya kecurangan, permasalahan dan carut marutnya penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM). PC PMII Sampang mengendus adanya kecurangan dalam penyaluran BPNT atau Sembako yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Ketua PC PMII Sampang Moh. Nadzir Fatihilhaq menyampaikan, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi lembaga pengaduan masyarakat (LPM) PC PMII Sampang selama proses penyaluran BPNT atau program sembako yang dilakukan PT POS Indonesia di setiap kecamatan. Pihaknya menilai, dalam praktiknya banyak oknum pejabat pemerintah desa yang terlibat dalam kecurangan pencairan BPNT atau sembako.

“Banyak oknum penjabat desa yang bermain terkait penyaluran BPNT atau sembako,” ujar Nadzir.

Kata Nadzir, penyelewengan bansos berupa BPNT sebesar Rp 600 ribu itu diperkuat dengan adanya indikasi pemaksaan dan penggiringan KPM untuk membelanjakannya ke toko atau agen tertentu. Bahkan KPM ada juga yang diintimidasi tidak akan mendapatkan bansos BPNT.

Baca juga:  Peringati Hari Jadi Sampang ke-398, Anggota DPRD Kenakan Pakaian Adat dan Bahasa Madura

Ia menegaskan, KPM bebas memilih toko atau agen saat menggunakan BPNT. Pihak pejabat di desa tidak boleh memaksa membelanjakannya di tempat tertentu.

“Jelas itu bertentangan dengan Keputusan Menteri Sosial No. 24/HUK/2022 dan keputusan Dirjen Penanganan Fakir Miskin No. 29/6/SK/HK/.01/2/2022,” urainya.

Tonton Video

[td_block_video_youtube playlist_title=”” playlist_yt=”MMQ7Wmb9vWM,64bYtaKDifU” playlist_auto_play=”0″]

Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah daerah dan wakil rakyat di DPRD Sampang membongkar carut marutnya penyaluran BPNT di Kota Bahari. “Kami menilai pemerintah daerah dan DPRD setempat memiliki wewenang, integritas dan otoritas dalam mengatasi kasus ini, ” ujarnya dengan nada lantang.

Pihaknya mengutuk keras adanya praktik oknum pejabat pemerintah desa menyediakan sembako dengan menarik sejumlah nominal yang dimiliki KPM. “Itu terjadi secara jelas di bawah, praktik itu dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM),” ucapnya.

“Praktik seperti ini oknum pejabat desa melabrak Perpres nomor 63 tahun 2017, keputusan Menteri Sosial dan Dirjen Penanganan Fakir Miskin,” tandasnya.

PC PMII Sampang mengancam akan melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Bahkan pihaknya juga akan melaporkan kepada Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

“Ibu Risma harus tahu kasus ini, penyaluran bantuan sosial BNPT atau sembako di Sampang tidak baik-baik saja, bahkan bertentang dengan peraturan yang ada,” tegas Nadzir.

Baca juga:  Camat dan Lurah Mangkir, Ubaidillah: Pemanggilan Tidak Dibahas di Komisi I

Sementara wakil ketua DPRD Sampang Fauzan Adima menyatakan siap membantu PC PMII Sampang mengusut tuntas kasus penyelewengan BPNT. Bahkan pihaknya berjanji akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membongkar permainan yang ada dalam penyaluran bansos tersebut.

“Kami DPRD siap mengusut kasus ini, memperjuangkan hak rakyat kecil dan menyelesaikan carut-marut kasus bansos di Sampang,” janjinya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto