maduraindepth.com – Bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih dalam tahap pendaftaran ke beberapa partai politik. Sampai dalam tahapan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep telah menemukan indikasi pelanggaran.
Salah satu Bakal Calon Bupati (Bacabup) Sumenep, yakni Fattah Jasin, diduga telah melanggar netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu dikatakan langsung Komisioner Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’i.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen atau saksi dan rapat pleno yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Sumenep, sebagai abdi negara, pelanggaran yang dilakukan Fattah Jasin telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran netralitas ASN.
Temuan pelanggaran tersebut teregister dengan nomor register temuan 001/TM/PB/Kab/16.35/1/2020. Berikutnya, temuan itu direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan surat tertanggal 26 Januari 2020 untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Fattah Jasin telah memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN. Sehingga Bawaslu Sumenep merekomendasikan temuan itu ke komisi ASN. Dengan tembusan ke Ketua Bawaslu Jawa Timur,” kata Imam saat dihubungi maduraindepth.com, Selasa (4/2).
Dasar hukum temuan itu, kata Imam, sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015, tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Dasar hukum lainnya, yakni Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Kami sudah panggil saksi dari 3 partai itu, termasuk Fattah Jasin telah dilakukan klarifikasi. Itu kan berbicara posisinya sebagai ASN yang tidak terikat dengan waktu, selama masih berproses sebagai ASN, maka dia tidak boleh melakukan pendekatan terhadap partai terkait pencalonan dirinya atau orang lain,” katanya.
Imam menegaskan, bahwa Fattah Jasin boleh mencalonkan diri sebagai Bacabup dengan mengikuti regulasi aturan yang ada.
“Apakah dia tidak boleh mencalonkan? Tentu boleh, tapi dia tidak boleh pro aktif. Yang menjadi temuan kami adalah dia melakukan pendekatan secara langsung pada partai politik,” paparnya.
Sementara itu, Fattah Jasin, saat dikonfirmasi maduraindepth.com mengutarakan bahwa Bawaslu Sumenep kurang mengerti aturan. Dia katakan, jika telah mentaati prosedur pencalonan di partai.
“Orang-orang ini pada nggak ngerti aturan sebetulnya ya. Kalau saya seorang ASN yang mendukung ASN lain baru tidak boleh,” katanya, saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Selasa (4/2).
Dia menyebut telah netral dalam mencalonkan dirinya sebagai Bacabup, dan telah menjaga netralitas ASN.
“Saya sebagai warga negara dan sebagai ASN berhak mencalonkan diri, apanya yang tidak boleh? Gimana Bawaslu ini. Apanya yang tidak netral. Syarat di partai saya harus datang sendiri. Kalau ngambil formulir baru orang lain boleh, tapi kalau mengembalikan, ya harus saya sendiri,” ucap dia.
Menanggapi hal itu, Fattah Jasin, enggan berkomentar banyak, namun dia sayangkan sikap Bawaslu Sumenep yang menilai bahwa dirinya telah melanggar netralitas ASN. “Saya biasa-biasa aja, saya menanggapi dengan cara ASN. Saya ini masih calon loh, kan lucu ini Bawaslu,” tuturnya.
Selain itu, hasil pantauan media ini, Fattah Jasin resmi mendaftar sebagai Bacabup Sumenep ke tiga partai. Tercatat, pertama, Fattah Jasin mendaftar ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), berikutnya ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan terakhir mendaftar ke Partai Demokrat. (MR/AJ/MH)