KPU Sumenep Tegaskan Tak Ada Larangan Calon PPK Rangkap Jabatan

Rafiqi Tanzil, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Rekrutmen calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah sampai dalam tahap 10 besar.

Dari 27 Kecamatan yang ada di daratan maupun kepulauan, peserta calon PPK yang lolos masuk ke 10 besar didominasi oleh kaum Laki-laki, dengan rincian 253 orang laki-laki, dan perempuan 14 orang.

“Dari awal dibukanya pendaftran PPK di Sumenep ini, memang dari awal dari setiap Kecamatan minim sekali pendaftar perempuan, seperti di Kecamatan Lenteng tidak ada pendaftar perempuanya sama sekali,” ungkap Rafiqi Tanzil, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Selasa (4/2), saat dihubungi melalui sambungan selularnya.

Ditanya calon PPK yang merangkap jabatan, dia menjelaskan, bahwa pada prinsipnya penyelenggaraan Pilkada semua warga negara bisa mendaftarkan diri sebagai PPK.

“Hanya saja ada peraturan yang memang tidak memperbolehkan menjadi PPK, seperti tidak boleh menjadi anggota yang terlibat dalam Partai Politik (Parpol), menjadi tim kampanye calon Pemilu pada lima tahun terakhir,” kata dia.

Selain itu, para calon PPK juga tidak boleh menjabat selama dua periode berturut-turut. Dia mengaku, selama ini memang banyak laporan yang masuk ke KPU Sumenep terkait pendaftar PPK yang merangkap jabatan.

“Ketika ditindak lanjuti, ternyata itu tidak melanggar aturan yang ditetapkan oleh KPU itu sendiri. Seperti Guru Sertifikasi yang juga mendaftar PPK, kita tidak pernah mengatur lembaga lain, jadi siapapun bisa mendaftar PPK, selama dilembaganya masing-masing tidak ada larangan untuk mendagtar PPK, itu tidak masalah,” ucapnya.

Baca juga:  KPU Sumenep Klaim Partisipasi Pemilih di Pemilu 2019 Meningkat 5 Persen

Pihaknya menambahkan, siapapun yang terpilih menjadi anggota PPK, akan diminta pernyataan untuk bersedia bekerja ful waktu dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga Ad Hoc di KPU.

“Kalau mereka siap menjalankan tugasnya sebagai PPK, dan sudah membuat pernyataan, ya tidak masalah,” tandasnya. (MR/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto