Cara Mudah Lolos Sertifikasi Halal, Berikut Syarat dan Kriteria Penilaiannya

sertifikasi halal
Logo halal. (IST)

maduraindepth.com – Sertifikasi halal sangat penting untuk dimiliki oleh pemilik produk agar lebih meningkatkan pendapatan dan memperluas pasar. Perlu diketahui, cara pengurusan dan syarat ketentuan sertifikasi halal cukup mudah.

Auditor Halal LPH PT Sucofindo, Nur Afifah Jamilah mengatakan, terdapat lima poin dasar yang harus dipenuhi pemilik produk saat mengajukan sertifikasi halal. Salah satunya harus memiliki nomor induk berusaha (NIB).

“Tidak harus PIRT (Pangan industri rumah tangga), cukup NIB sebagai legalitas,” ujarnya.

Selain itu, pemilik usaha juga harus memastikan bahan-bahan dasar yang digunakan untuk produk sudah tersertifikasi halal. Artinya, bahan yang halal secara hukum Islam.

Kemudian pelaku usaha juga harus memiliki sistem jaminan produk halal. Sistem tersebut berupa pedoman yang harus diisi oleh pemilik produk yang memuat lima kriteria. Antara lain, terkait komitmen dan tanggungjawab, berisi tentang kebijakan halal, pelatihan internal, dan sebagainya.

Kemudian bahan yang digunakan untuk membuat produk harus terjamin kehalalannya. Termasuk proses pengolahan bahan, mulai dari cara mendapatkan bahan, pengolahan, hingga pemasaran dan pendistribusian produk.

“Karena halal itu bukan hanya dari bahan produknya, tapi juga seluruh proses menjadi satu kesatuan,” kata perempuan yang akrab disapa Jamilah itu.

Selain itu, penilaian berikutnya yakni menyangkut kemasan dan nama produk. Kemasan produk tidak dianjurkan menggunakan gambar atau ilustrasi yang dilarang dalam hukum Islam. Misal, mengandung unsur pornografi dan semacamnya.

Baca juga:  Bupati Sumenep: Sumpfest 2022 Berefek Positif Bagi Kebangkitan Ekonomi

“Termasuk nama, tidak boleh mengandung konotasi negatif, menakutkan, atau lainnya. Karena dalam Islam, nama itu adalah doa,” paparnya.

Ketentuan berikutnya, yakni monitoring dan evaluasi. Meliputi audit internal yang dirangkum dalam risalah kajian ulang manajemen.

Menurut dia, proses untuk mendapatkan sertifikasi halal cukup mudah. Bahkan, jika pada masa audit ditemukan beberapa ketentuan yang tidak memenuhi penilaian, akan dibantu untuk dicarikan alternatif lain.

“Misal ada bahan yang belum teruji kehalalannya, maka akan kami bantu untuk dicarikan alternatif. Juga, akan dibimbing mengenai hal-hal yang harus dipenuhi agar bisa mendapat sertifikasi halal,” ucap Jamilah.

Setelah pemilik produk mengajukan sertifikasi halal, selanjutnya akan diaudit mengenai pemenuhan syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terdapat penilaian yang belum memenuhi ketentuan, pemilik produk diberi waktu lima hari kerja pasca audit untuk melakukan perbaikan.

“Setelah itu, baru disidangkan mengenai kehalalan dari produk tersebut. Nanti yang menetapkan MUI dan yang mengeluarkan sertifikat dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal,)” ungkapnya.

Diterangkan, sertifikasi halal bisa diajukan melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) melalui BPJPH dengan melengkapi berkas-berkas persyaratan yang ditentukan, seperti mengisi formulir dan lainnya. Setelah itu, produk yang diajukan akan diaudit oleh pihak terkait.

“Kemudian ketika diaudit ada catatan, maka harus diperbaiki dalam kurun waktu lima hari kerja. Setelah itu, dilaporkan hasilnya dan lanjut disidangkan,” pungkasnya. (*)

Baca juga:  Delapan Orang Positif HIV Keluar dari Sampang, Dinkes Kesulitan Lacak Pasien

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto