maduraindepth.com – Berdasarkan data Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), baru 74 usaha yang mendapat sertifikasi halal dari total 762 Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Sampang. Artinya, 688 IKM belum bersertifikat halal.
Kepala Bidang Perindustrian Diskoperindag Sampang, Herminiwati menjelaskan, fungsi sertifikasi halal bagi IKM yakni untuk melindungi konsumen dalam menggunakan produk. Diterangkan, total 762 IKM yang ada di Kota Bahari itu terdiri dari bidang olahan makanan minuman dan kerajinan tangan.
Dia menyebut, IKM yang belum memiliki sertifikasi halal dikarenakan keterbatasan anggaran dalam segi pelatihan dan sebagainya. “Kami kawal dari usulan sampai dapat sertifikat halalnya, tetapi kami juga terkendala di sisi anggaran untuk peningkatan IKM,” ucapnya.
Selain akibat keterbatasan anggaran, pihaknya juga mengaku dari total 762 IKM, banyak yang belum memiliki nomor induk berusaha (NIB). Sebab, kata dia, salah satu syarat agar memiliki sertifikasi halal, yaitu harus memiliki NIB.
Dia menambahkan, pengurusan sertifikasi halal tidak dipungut biaya atau gratis bagi pelaku usaha. Persyaratannya, cukup menyiapkan izin usaha/NIB, KTP, dan mengisi formulir.
“Kami tetap kawal dan laporkan ke anggaran 2023 agar bisa tercover. Sehingga IKM ini tidak putus asa untuk mengembangkan produknya,” pungkasnya. (Alim)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI