UN 2021 Ditiadakan, Ini Syarat Kelulusan Siswa

Syarat Kelulusan
Pelajar SMPN 5 Sampang, Pulau Mandangin saat melaksanakan ujian sekolah sebelum masa pandemi Covid-19. (FOTO : Shutterstok MI)

maduraindepth.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI meniadakan ujian nasional (UN) 2021 untuk semua jenjang pendidikan di Indonesia. Kebijakan diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam SE tersebut terdapat perubahan syarat kelulusan siswa. Hal ini dibenarkan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disidik) Sampang Nor Alam. Dia menyampaikan, ditiadakannya UN 2021 yang tertuang dalam SE Kemendikbud RI berlaku untuk semua jenjang sekolah atau satuan pendidikan di Kabupaten Sampang.

banner auto

“Iya sesuai SE Kemendikbud makan semua jenjang sekolah perlu menerapkan aturan itu,” ujarnya, dikonfirmasi Rabu (10/2).

Dia membeberkan syarat kelulusan siswa yang diganti dengan beberapa ketentuan. Pertama, siswa dinyatakan lulus dari satuan pendidikan atau sekolah, setelah menyelesaikan program pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor setiap semester.

Dijelaskan, dalam hal ini peserta didik harus memperoleh nilai sikap, perilaku baik, serta mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah atau satuan pendidikan.

“Kelulusan siswa bisa ditentukan oleh setiap sekolah bersangkutan. Hal itu sesuai dengan berbagai nilai dan hasil ujian siswa,” terang Nor Alam.

Sementara untuk kriteria kelulusan siswa, sambung Nor Alam, pihak sekolah perlu melakukan akumulasi terhadap nilai siswa dari semester awal sampai semester akhir. “Guru melalui sekolah melakukan akumulasi nilai siswa kelas akhir,” tandasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menyebut ada beberapa bentuk ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan untuk menentukan kelulusan siswa. Diantaranya ada evaluasi nilai rapor, sikap, prestasi dan penugasan siswa selama sekolah.

Baca juga:  Apa Kabar Kasus Dugaan Pemotongan Dana Kapitasi? Kadinkes Sumenep: Yasudahla

“Sisi penilaiannya dari tes secara luar jaringan atau dalam jaringan, sedangkan bentuk kegiatan lain yang juga ditetapkan satuan pendidikan,” imbuhnya.

Menurutnya sesuai SE dari Kemendikbud RI tentang pelaksanaan ujian pada masa Pandemi Covid-19, pihaknya mengaku telah meneruskan kebijakan tersebut ke setiap sekolah di lingkungan Disdik Kabupaten Sampang.

“Walaupun kebijakan Menteri Pendidikan meniadakan ujian nasional, namun proses pembelajaran siswa tetap dilaksanakan dengan tatap muka terbatas, meski hanya 50 persen dari jumlah siswa secara bergantian, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” paparnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto