maduraindepth.com – Dinas Pertanian Kabupaten Sampang memperketat pengawasan pupuk bersubsidi dan meminta petani aktif melaporkan apabila menemukan penyimpangan harga maupun distribusi. Kepala Dinas Pertanian Sampang, Ir. Suyono, menegaskan pada Kamis, 4 Desember 2025, bahwa harga resmi pupuk bersubsidi yang berlaku sejak 22 Oktober 2025 yaitu Rp 90.000 per sak untuk Urea dan Rp 92.000 per sak untuk NPK. Harga tersebut hanya berlaku di kios resmi penyalur pupuk bersubsidi.
Suyono menjelaskan, pembelian pupuk di luar kios resmi berpotensi menimbulkan tambahan biaya seperti transportasi dan lain-lain yang bergantung pada kesepakatan antara penjual dan pembeli. Karena itu, ia mengimbau petani agar tetap mengutamakan pembelian di kios resmi demi menghindari permainan harga oleh oknum.
Untuk mencegah terjadinya penyimpangan, ia meminta petani melapor ke penyuluh di Balai Penyuluh Pertanian (BPP) masing-masing apabila menemukan kejanggalan. Pelaporan harus disertai data lengkap berupa nama kelompok tani, jumlah pembelian, lokasi kios, nilai transaksi, dan nota pembelian sebagai bukti. Setiap laporan akan dikomunikasikan dengan PT Pupuk Indonesia dan dibahas bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Sampang untuk segera dilakukan penindakan.
Tidak hanya soal distribusi, Suyono juga menyoroti pola penggunaan pupuk di lapangan. Ia menekankan bahwa pemakaian pupuk berlebihan tidak menjamin hasil panen lebih baik. Banyak kasus petani menambah dosis hingga melebihi jatah, membeli pupuk non-subsidi dengan harga tinggi, namun hasilnya tidak signifikan. Bahkan, kelebihan pupuk terutama Urea memang membuat tanaman tampak hijau, tetapi mengandung banyak air sehingga lebih rentan terserang hama dan penyakit.
“Gunakan pupuk sesuai petunjuknya, jangan berlebihan,” tegasnya. (Poer/MH)













