maduraindepth.com – Tersangka kasus pembuangan bayi yang ditemukan di teras Masjid Al-Kautsar, Perumahan Giling, Desa Pamolokan, Sumenep sudah diringkus polisi. Berdasar hasil pemeriksaan, bayi itu sengaja dibuang karena merupakan hasil dari hubungan terlarang.
Diketahui, indetitas tersangka berinisial DR. Dia adalah perempuan usia 21 tahun, asal Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep. Saat ini, tersangka harus tabah hati mendekam di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum akibat perbuatannya.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Kepada polisi, tersangka DR menyampaikan bahwa telah melakukan hubungan terlarang dengan seorang pria pada 3 Maret 2024.
“Bulan Mei 2024, tersangka DR menyadari bahwa dirinya telah mengandung,” ungkap Henri.
Selanjutnya, pada Desember 2024, kandungan tersangka telah memasuki usia sembilan bulan. Kemudian, tersangka melahirkan seorang bayi laki-laki di rumahnya pada Kamis (19/12).
“Tersangka melahirkan di rumahnya, Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, pada pukul 03.00 WIB,” sebutnya.
Karena tidak sanggup menanggung malu atas kelahiran bayi yang dihasilkan dari hubungan terlarang itu, maka tersangka DR nekat membuang buah hatinya sendiri. Tersangka membawa pergi bayinya dari rumah pada pukul 09.30 WIB.
Bayi itu diletakkan di serambi Masjid Al-Kautsar yang beralamat di Perumahan Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan/Kabupaten Sumenep. Tidak lama dari bayi tersebut ditinggalkan oleh ibunya, kemudian ditemukan oleh warga setempat, Aminatun, pada pukul 14.00 WIB.
“Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (bus/*)