maduraindepth.com – Pelaku pembuangan bayi di Desa Pabian akhirnya ditangkap petugas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (24/6/2024). Pelakunya, merupakan warga Kecamatan Batuan, Sunenep.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan, pelaku pembuang bayi di Jalan Bromo Dusun Pasar Kayu RT 3 RW 1, Desa Pabian, berhasil diamankan tim Reskrim Polres Sumenep. “Pelaku atau ibu dari bayi tersebut berinisial J, warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep,” jelasnya.
Menurut Henri, pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku pembuangan bayi di Desa Pabian tersebut berawal dari penelusuran CCTV dan saksi-saksi. Bayi berjenis perempuan tersebut ditemukan pada Selasa, 18 Juni 2024, sekitar pukul 11.30.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku dan TKP bayi dibuang yakni berupa helm, sepeda motor, dan rok panjang ada becak darah. Kemudian daster kuning ada bercak darah, jaket dan satu plastik warna merah.
“Pelaku atau tersangka J dijerat pasal 305 atau dan 308 KUH dengan pidana penjara 6 tahun,” pungkasnya. (*)