maduraindepth.com – Insiden penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki di emperan Masjid Al-Kautsar, Perumahan Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan/Kabupaten Sumenep dilakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengamankan salah satu warga yang diduga menjadi pelaku pembuangan bayi tersebut.
Sebelumnya, Polres Sumenep telah menerima laporan dari warga Desa Pamolokan, berinisia MJ (59), dengan nomor LP/B/314/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Laporan itu, tertanggal 19 Desember 2024, sama persis dengan hari saat bayi ditemukan.
Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, maka polisi menemukan petunjuk bahwa tersangka pelaku berinisial DR (21). Dia adalah perempuan yang merupakan warga desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan, bahwa bayi laki-laki yang ditemukan di emperan masjid di Desa Pamolokan, adalah hasil dari hubungan terlarang. Yaitu antara tersangka DR dengan seorang laki-laki yang tidak disebutkan identitasnya.
Karena tidak sanggup menanggung malu, maka tersangka DR nekat membuang buah hatinya sendiri. Tersangka membawa bayi tampan itu dari rumahnya di Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang pada Kamis (19/12) pukul 09.30 WIB.
“Bayi itu dibalut dengan selimut berwarna hijau dan dibungkus dengan plastik warna hitam-putih,” ungkapnya, Selasa (24/12).
Selanjutnya, bayi tersebut diletakkan di emperan Masjid Al-Kautsar, Perumahan Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan/Kabupaten Sumenep. Pada hari yang sama, pukul 14.00 WIB, bayi itu ditemukan oleh Aminatun, warga Desa Pamolokan.
Sehingga, Aminatun langsung menemui pria berinisia MJ yang merupaka marbot masjid untuk memberitahukan kejadian. Insiden menghebohkan itu langsung dilaporkan oleh MJ ke Polres Sumenep.
Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, polis berhasil menangkap tersangka DR pada Senin (23/12), pukul 10.00 WIB. Untuk menguatkan dugaan, maka polisi melakukan introgasi terhadap tersangka.
“Tersangka DR mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pembuangan bayi,” katanya.
Saat ini, tersangka DR beserta barang bukti (BB), telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatan yang dilakukan, maka tersangka dijerat dengan Pasal 305 dan atau 308 KUH Pidana.
“Ancamannya, yaitu hukuman lima tahun enam bulan penjara,” pungkasnya. (bus/*)