maduraindepth.com – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan) Kabupaten Sampang meminta para petani memanfaatkan pupuk organik. Sebab per 1 Juli 2022 Kementerian Pertanian (Kementan) RI menghapus pupuk bersubsidi.
Kabid Tanaman Pangan dan Holtikultura Dispertan Sampang, Nurdin mengatakan, saat ini pupuk bersubsidi hanya tinggal dua jenis, yakni pupuk Urea dan PMK. Sementara lainnya, seperti pupuk ZA, SP36, Organik Granula (pupuk organik cair dan padat) sudah tidak ada.
Nurdin mengungkapkan, peredaran pupuk bersubsidi sudah dicabut per 1 Juli 2022. Para distributor sudah tidak bisa mengirim ke kios-kios yang ada. Namun, jika pihak distributor masih memiliki sisa pupuk bersubsidi, distribusi ke kios-kios masih diperkenankan hingga 30 September 2022.
“Kalau sisa barang masih ada di kios itu boleh disalurkan terakhir 30 September,” ujar Nurdin pada maduraindepth.com, Kamis (25/8).
Dampak dari kebijakan tersebut, pihaknya mengaku banyak komoditi yang dihapus. Sebelumnya ada sekitar 70 komoditi pupuk bersubsidi, namun saat ini hanya tinggal 9 komoditi.
“Untuk tanaman yang masih bisa memakai pupuk bersubsidi seperti bawang merah, bawang putih dan cabe, tanaman perkebunan seperti kopi, coklat dan tebu,” ucapnya.
Sedangkan untuk tanaman lainnya selain yang disebutkan sudah tidak dapat menggunakan pupuk bersubsidi. Sehingga mengharuskan petani untuk membelinya.
Sebab itu, pihaknya gencar mengedukasi petani agar memanfaatkan pupuk organik dalam merawat tanaman. Sehingga petani tidak terlalu bergantung pada pupuk kimia.
Guna menginisiasi terbatasnya pupuk bersubsidi, pihaknya berjanji akan memaksimalkan alokasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBCHT) untuk bantuan pupuk bagi petani. Bantuan itu dikhususkan untuk tanaman yang tidak menggunakan pupuk bersubsidi.
“Apalagi Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas Pertanian sangat kecil, sehingga perlu menggunakan DBHCT sebesar Rp 4 miliar,” ungkapnya.
Hingga berita ini dinaikkan, Komisi II DPRD Sampang belum memberikan keterangan khusus terkait pencabutan pupuk subsidi oleh pemerintah pusat. (Alim/MH)