Polres Sumenep Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi ke Luar Kota

penyelundupan pupuk bersubsidi sumenep
Kapolres Sumenep AKBP Satya Kentriko saat konferensi pers terkait penyelundupan pupuk bersubsidi, Rabu (15/3). (Foto: Polres Sumenep for MID)

maduraindepth.com – Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, gagalkan penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi keluar kota, Rabu (8/3) lalu. Aksi penyelundupan itu digagalkan anggota unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan Pragaan, Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menjelaskan, terdapat tiga pelaku penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut. Masing-masing berinisial H, warga Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Sampang, sebagai sopir truk. Kemudian IH, warga Penaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, sebagai sopir truk, dan W, warga Bluto, Sumenep, sebagai pemilik barang berupa pupuk bersubsidi.

Diterangkan, barang bukti pupuk dan 2 truk serta 2 sopir diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan pelaku berinisial W berperan sebagai pemilik barang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut, lanjut dia, atas dasar informasi tentang armada transportasi berupa truk yang sedang melaksanakan muat barang (pupuk bersubsidi) di jalan Desa Aeng Baja Kenek, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Disinyalir, ratusan karung pupuk itu akan diselundupkan keluar daerah Kabupaten Sumenep

Mendapat informasi itu, tim Resmob Polres Sumenep langsung menindaklanjuti dan melaksanakan penyelidikan. Kemudian sekitar pukul 20.30 di Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan Pragaan, Sumenep, petugas melakukan penyekatan terhadap dua truk yang digunakan oleh terduga pelaku.

Baca juga:  62 Unit Aset Akan Dilelang Secara Online

“Saat diperiksa, H mengaku sudah 3 kali mengangkut barang serupa ke salah satu daerah di Pulau Jawa. Sedangkan I mengaku sudah 2 kali menyelundupkan pupuk bersubsidi dari Madura ke Jawa,” ungkapnya saat konferensi pers, Rabu (15/3).

Hasil ungkap kasus itu,  Polres Sumenep menyita dua unit truk yang digunakan para pelaku. Rinciannya, truk dengan nomor polisi (Nopol) AG 9869 dengan muatan 40 karung pupuk bersubsidi jenis Phonska NPK dan 140 karung pupuk jenis Urea. Kemudian, truk nopol M 9474 NC dengan muatan 80 karung pupuk bersubsidi jenis Phonska NPK dan 100 karung pupuk jenis Urea.

“Pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun,” pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *