Seorang Ibu di Sumenep Tega Jual Anak Kandung Sendiri Demi Motor Vespa

ibu tega jual anak kandungnya pencabulan sumenep
Ilustrasi korban pencabulan. (Foto: Freepik)

maduraindepth.com – Entah apa yang ada dipikiran seorang ibu di Kabupaten Sumenep ini. Sosok ibu berinisial E, warga Kecamatan Kalianget, Sumenep, itu tega jual kesucian anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur kepada lelaki hidung belang.

Diketahui, E berprofesi sebagai guru berstatus aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan pelaku yang tega mencabuli korban, yakni berinisal J (41) yang juga ASN dan menjabat sebagai kepala sekolah.

banner 728x90

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum kepala sekolah itu menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Modusnya, ritual menyucikan diri. Sedangkan E (Ibu kandung korban) dengan sengaja mengantarkan anaknya itu ke rumah pelaku untuk melakukan hubungan badan.

Berdasarkan laporan ayah korban, dengan nomor: LP/B/218/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada 29 Agustus 2024, anggota Resmob Polres Sumenep melakukan pengembangan kasus. Terungkap, bahwa ibu kandung korban dengan sengaja memperdagangkan anaknya sendiri kepada J.

“Anggota Resmob Polres Sumenep, berhasil mengamankan pelaku E, pada Kamis 29 Agustus 2024,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Minggu (1/9).

Setelah diinterogasi, pelaku E mengakui bahwa telah menyuruh korban untuk melakukan persetubuhan dengan J. Kemudian, E mendapatkan sejumlah uang serta dijanjikan sepeda motor Vespa oleh pelaku.

Tidak hanya itu, rupanya ibu kandung korban diketahui juga berselingkuh dengan J. “E dengan sengaja menghasut korban untuk melakukan hubungan badan dengan J. Karena diiming-imingi imbalan sejumlah uang,” tutur Widiarti.

Baca juga:  Ini Pesan Ketua KONI saat Pemberangkatan Kontingen Sumenep Menuju Porprov Jatim 2023

Dia menjelaskan, kejadian ibu tega jual anak kandung sendiri  di Sumenep itu berawal pada Februari 2024. Saat itu, korban meminta untuk dibelikan sepeda motor Vespa kepada E. Kemudian, E meminta kepada J untuk membelikan sepeda motor tersebut. Oknum kepala sekolah itu kemudian menyetujui permintaan itu, dengan syarat akan melakukan ritual (hubungan badan) dengan anak kandung E.

“J juga berkata, agar hubungan perselingkuhan antara pelaku E dengan J, tidak ketahuan orang,” jelas Widiarti.

Tiga Kali Korban Disetubuhi di Hotel, Dua Kali di Rumah Pelaku

Untuk memenuhi permintaan tersangka J, E mulai membujuk korban  yang merupakan anak kandungnya sendiri. Saat itu, E menjanjikan korban akan dibelikan sepeda motor Vespa matic sesuai permintaannya, setelah selesai melakukan hubungan badan dengan J. Karena terpengaruh dengan bujukan Sang Ibu, maka korban menyetujui untuk melakukan hubungan badan dengan J.

Upaya E dalam membujuk korban untuk berhubungan badan dengan tersangka J, berlangsung pada Kamis (8/2) sekitar pukul 20.00 malam. Saat itu, tersangka E sedang berada di kamar korban. Bahkan, saat membujuk korban, E juga sempat memberikan ancaman. Yaitu, E akan ngekos di Kecamatan Kota Sumenep sehingga korban akan ditinggal sendiri di rumahnya.

“Tersangka E (ibu korban) akan ngekos di Sumenep, namun T tidak menginjinkan,” tegasnya.

Keesokan harinya, Jumat (9/2) pukul 10.30, tersangka E membawa korban ke rumah J di Perum Bumi Sumekar Asri (BSA), Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Setelah tiba di lokasi, maka korban diperintahkan untuk masuk ke dalam rumah J untuk memuaskan nafsu bejat oknum Kepala sekolah tersebut. Beberapa saat kemudian, J menghubungi E untuk segera menjemput korban alias anak kandung E.

Baca juga:  Banyak ASN Tersandung Masalah, Penanganan Kasus Terkesan Lambat

“Setelah dijemput oleh E, kemudian J memberikan uang kepada E senilai Rp 200 ribu. Sedangkan korban, diberikan uang Rp 100 ribu,” tutur Widi.

Aksi bejat yang dilakukan oleh E dan J tidak berhenti sampai di situ. Tersangka E kembali membujuk korban pada Kamis (15/2) pukul 20.00 malam. Karena sudah tidak bisa menolak permintaa ibunya sendiri, maka korban mengiayakan bujukan tersebut untuk kedua kalinya. Kemudian, pada Jumat (16/2) pukul 10.30, tersangka E kembali membawa korban ke rumah selingkuhannya, yakni tersangka J.

Seperti biasa, setiba di depan rumah J, maka korban diminta untuk segera masuk. Sementara itu, ibu korban menunggu anaknya di depan rumah J. Beberapa waktu kemudian, tersangka J menghubungi E untuk membawa pulang korban.

“Saudara J memberikan uang senilai Rp 200 ribu kepada pelaku E.  Sedangkan pelaku E memberikan uang kepada anaknya senilai Rp 100 Ribu,” jelasnya.

Tindakan asusila yang dilakukan J terus berlanjut. Pada Juni yang lalu, pria hidung belang itu mengajak tersangka E dengan korban ke sebuah hotel yang ada di Surabaya. Tujuannya, tidak lain adalah untuk melancarkan aksi bejat terhadap korban yang masih di bawah umur. Tersangka E bersama korban, berangkat ke Surabaya dengan menaiki bus. Setelah tiba, maka E langsung mengantarkan anaknya ke sebuah kamar hotel yang sudah dipersiapkan oleh tersangka J.

Baca juga:  Sukseskan Program Pengembangan Wisata, Pemkab Sampang Gandeng Komunitas

Kemudian, di hari yang sama sekitar pukul 23.40 petang, tersangka J masuk ke kamar yang ditempati oleh E bersama korban. Aksi pencabulan terhadap korban kembali dilakukan oleh tersangka J. Setelah selesai menyetubuhi korban, maka tersangka J memberikan uang sebesar Rp 500 kepada tersangka E. Sementara itu, korban hanya diberi uang sebesar Rp 200 ribu.

Belum puas sampai di situ, tersangka J kembai menyetubuhi korban di sebuah hotel. Kali ini, tersangka J memberikan upah kepada E sebesar Rp 2 juta. Sedangkan korban, diberi sebesar Rp 200 ribu. Ternyata, tersangka J belum juga jera, sehingga dia kembali menodai tubuh korban untuk yang kelima kali. Saat itu, imbalan yang diberima masih sama seperti sebelumnya. Yakni memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada E dan korban diberi bagian sebesar Rp 200 ribu.

“Atas perbuatannya, pelaku E, ibu yang tega jual anak kandung sendiri asal Kalianget Sumenep ini, dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (bus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *