Lagi, Oknum Kepala Sekolah Berstatus ASN di Sumenep Terlibat Tindak Asusila

Pencabulan asusila oknum kepala sekolah asn sumenep
Oknum kepala sekolah yang terlibat tindak asusila terhadap anak di bawah umur. (Foto: Polres Sumenep for MID)

maduraindepth.com – Polres Sumenep menangkap oknum kepala sekolah berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat tindak asusila berupa pencabulan. Pelaku tega menodai salah tu anak di bawah umur di Kecamatan Kalianget, Sumenep.

Kasus itu, dilaporkan orang tua kandung korban berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 26 Agustus 2024. Pelaku pencabulan berinisial J (41 tahun).

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, pelaku yang merupakan kepala sekolah dasar, ditangkap anggota Resmob Polres Sumenep pada Kamis (29/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Dia diringkus di rumahnya, di Desa Kalianget Timur.

Diterangkan, kronologis pencabulan oleh oknum kepala sekolah berstatus ASN di Sumenep itu berawal pada 26 Agustus 2024. Pelapor mendapat informasi dari keluarga bahwa putrinya, sebut saja Bunga (inisial) telah menjadi korban pencabulan.

“Korban disuruh melakukan hubungan badan dengan J oleh ibu kandungnya sendiri. Awalnya korban dijemput oleh ibu kandungnya inisial E, selanjutnya korban diantar ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep, dengan alasan akan melaksanakan ritual mensucikan,” terangnya, Jumat (30/8).

Setelah itu, korban disuruh masuk oleh E kerumah milik pelaku. Sedangkan E menunggu di luar rumah.

“Setelah korban masuk ke dalam rumah, J langsung melakukan hubungan badan dengan korban,” ungkap Widiarti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian serupa sebelumnya juga terjadi pada Jumat, 16 Februari 2024 lalu. “Korban diantarkan lagi ke rumah pelaku (oleh E) untuk berhubungan badan dengan J,” jelasnya.

Baca juga:  ASN di Sumenep Terseret Kasus, Inspektorat: Sanksi Berat Akan Diterima

Sesudah persetubuhan di rumah pelaku, kemudian pada Juni 2024, pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya terhadap Bunga di salah satu hotel yang terletak di Surabaya sebanyak tiga kali.

Saat diinterogasi, kata Widiarti, J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak lima kali. Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan untuk memuaskan nafsu biologi. Saat ini korban mengalami trauma psikis,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *